Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Secara Online

Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Secara Online

ktp digital
Foto: HeyLaw
Table of Contents

KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Pembuatan KTP Digital dapat dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Play Store.

Berdasarkan informasi dari FIKTI UMSU, melalui aplikasi IKD masyarakat perlu mengisi data berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel aktif. Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition serta melakukan scan QR Code yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Syarat Membuat KTP Digital Secara Online

Sebelum membuat KTP Digital, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Berikut syarat membuat KTP Digital:

  • Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif.
  • Memiliki nomor ponsel yang aktif.
  • Memiliki smartphone berbasis Android.
  • Memiliki akses internet yang stabil.

Pembuatan KTP Digital dapat dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, pengajuan pembuatan KTP Digital dapat dilakukan melalui Disdukcapil setempat.

Cara Membuat KTP Digital Secara Online Melalui Aplikasi IKD

KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disiapkan Kemendagri. Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital secara online:

  1. Download aplikasi IKD di Play Store.
  2. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  3. Pada halaman awal, klik “Daftar”.
  4. Akan muncul laman konfirmasi agar pendaftaran dilakukan dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil, kemudian klik “Lanjutkan”.
  5. Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan persetujuan, lalu klik “Lanjut”.
  6. Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif, kemudian klik “Verifikasi Data”.
  7. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol “Ambil Foto” untuk pemadanan Face Recognition.
  8. Pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Dukcapil.

Pemohon perlu mendatangi petugas operator di Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian kode QR.

Aktivasi KTP Digital Setelah Pendaftaran

Setelah proses pemindaian QR Code berhasil, pengguna dapat melakukan aktivasi IKD melalui e-mail yang telah didaftarkan. Tahapan aktivasi KTP Digital yaitu:

  1. Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
  2. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk melakukan aktivasi IKD.
  3. Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.
  4. Buka kembali aplikasi IKD dan klik “Cek Status”.
  5. Pilih menu “Masuk”, lalu masukkan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.

Aktivasi KTP Digital juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi petugas Dukcapil karena membutuhkan verifikasi dan validasi menggunakan teknologi Face Recognition. Dengan adanya KTP Digital, masyarakat dapat lebih mudah dalam proses administrasi kependudukan serta mengurangi potensi terjadinya pemalsuan identitas.

Penutup

KTP Digital menjadi layanan identitas kependudukan berbasis aplikasi yang dapat digunakan melalui smartphone. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur pembuatan melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat melakukan aktivasi identitas digital secara lebih mudah.

Jangan lewatkan artikel menarik lainnya seputar ekonomi, kesehatan, nasional, olahraga, otomotif, religi, pariwisata, pendidikan, politik, seni budaya, dan teknologi hanya di PakistanIndonesia.com.

Tri

Last Updated: 23 July 2026, 09:00

Bagikan:

Search

Artikel Lainnya

Ayo Menelusuri