LinkAja Syariah Hadirkan Fitur Zakat Digital Terintegrasi dengan BAZNAS

LinkAja Syariah Hadirkan Fitur Zakat Digital Terintegrasi dengan BAZNAS

Zakat Digital
LinkAja Syariah berkolaborasi dengan BAZNAS menghadirkan fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS untuk memudahkan masyarakat menghitung serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara digital melalui satu aplikasi.
Table of Contents

LinkAja Syariah menghadirkan fitur Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI untuk mempermudah masyarakat menghitung dan menunaikan zakat, infak, serta sedekah (ZIS) secara digital. BAZNAS dan LinkAja meluncurkan layanan tersebut pada 30 Juli 2026 di Gedung BAZNAS RI, Jakarta. Inovasi ini memungkinkan pengguna mengakses layanan penghitungan dan pembayaran ZIS melalui satu aplikasi.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses keuangan syariah digital sekaligus meningkatkan kemudahan dan transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan.

Fitur Zakat Digital LinkAja Syariah dan Layanan BAZNAS

Fitur baru LinkAja Syariah menyediakan dua layanan utama yang mendukung kebutuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban dan kegiatan sosial keagamaan.

  • Kalkulator Zakat: Pengguna dapat menghitung kewajiban zakat berdasarkan jenis zakat yang dipilih, yaitu zakat penghasilan atau zakat maal.
  • Menu BAZNAS: Pengguna dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara langsung kepada BAZNAS tanpa berpindah aplikasi.

Ketua BAZNAS RI, Sodik Mudjahid, menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu strategi untuk memperluas akses masyarakat dalam menunaikan zakat. BAZNAS juga berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan penghimpunan dana ZIS nasional dan memperluas manfaatnya bagi kesejahteraan umat.

Direktur Utama PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), Yogi Rizkian Bahar, menjelaskan bahwa integrasi layanan tersebut mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah digital di Indonesia.

Cara Mengakses Kalkulator Zakat dan Menu BAZNAS

Pengguna dapat mengakses kedua layanan melalui aplikasi LinkAja dengan mengaktifkan layanan LinkAja Syariah terlebih dahulu. Berikut langkah penggunaannya:

  1. Buka aplikasi LinkAja dan aktifkan layanan LinkAja Syariah.
  2. Pilih menu Lainnya pada halaman aplikasi.
  3. Masuk ke kategori Dana Sosial.
  4. Pilih Kalkulator Zakat untuk menghitung zakat penghasilan atau zakat maal.
  5. Masukkan data yang diperlukan dan lanjutkan proses pembayaran.
  6. Pilih BAZNAS untuk menyalurkan zakat, infak, atau sedekah.
  7. Tentukan program dan nominal donasi, kemudian konfirmasi pembayaran.

Digitalisasi ZIS Perluas Akses Filantropi Islam

Integrasi layanan BAZNAS dan LinkAja Syariah memperlihatkan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Kemudahan akses digital diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat menunaikan ZIS melalui lembaga resmi.

Pembaca dapat menemukan informasi lain mengenai ekonomi syariah, perkembangan teknologi finansial, dan inovasi layanan digital melalui berbagai artikel di PakistanIndonesia.com.

PakistanIndonesia.com juga menghadirkan berita seputar ekonomi, pendidikan, budaya, dan perkembangan masyarakat untuk memperluas wawasan pembaca mengenai berbagai inovasi di Indonesia.

Last Updated: 5 November 2026, 07:45

Bagikan:

Search

Artikel Lainnya

Ayo Menelusuri