Pendahuluan: Mencari Titik Temu antara Agama dan Negara
Peran Islam dalam Konstitusi Pakistan dan Indonesia. Pakistan dan Indonesia adalah dua negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Keduanya merdeka dari kekuasaan kolonial di pertengahan abad ke-20 dan menghadapi dilema yang sama: bagaimana menempatkan Islam dalam struktur ketatanegaraan modern. Meski sama-sama berakar dalam tradisi Islam, Pakistan dan Indonesia mengambil jalan konstitusional yang sangat berbeda. Pakistan menetapkan diri sebagai Republik Islam, sementara Indonesia memilih jalan negara Pancasila.
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: Sejauh mana Islam memengaruhi konstitusi dan hukum di kedua negara ini? Untuk menjawabnya, artikel ini mengulas bagaimana peran Islam dalam konstitusi Pakistan dan Indonesia dibingkai praktik ketatanegaraan kedua negara. Fokusnya adalah pada sejarah, struktur hukum, kelembagaan, dan dinamika kontemporer yang menggambarkan interaksi antara agama dan negara.
Pakistan: Islam sebagai Landasan Negara
Sebagai studi perbandingan pertama, kita mulai dengan Pakistan yang berdiri sebagai negara baru pada tahun 1947 setelah pemisahan dari India yang didasarkan pada identitas keagamaan. Sejak awal, Islam menjadi fondasi utama dalam narasi kebangsaan Pakistan. Hal ini ditegaskan dalam “Objectives Resolution” yang disahkan pada tahun 1949, yang menyatakan bahwa “kedaulatan atas alam semesta adalah milik Allah semata,” dan bahwa negara harus menjalankan hukum sesuai ajaran Islam.
Konstitusi pertama Pakistan pada tahun 1956 secara resmi menyatakan Pakistan sebagai “Islamic Republic of Pakistan.” Dalam dokumen tersebut, sejumlah pasal secara eksplisit mengaitkan hukum dan pemerintahan dengan Islam:
- Presiden harus beragama Islam.
- Tidak ada hukum atau undang-undang yang boleh bertentangan dengan ajaran Islam.
- Dibentuknya Dewan Ideologi Islam (Council of Islamic Ideology) untuk mengawasi legislasi agar sesuai syariat.
- Pengadilan Syariah dapat meninjau undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai hukum Islam.
Meskipun ada elemen demokratis dalam sistem pemerintahan Pakistan, tekanan dari kelompok Islamis membuat negara ini cenderung lebih konservatif dalam aspek sosial dan hukum, khususnya terkait hak-hak perempuan dan minoritas. Selain itu, pengaruh signifikan juga terjadi dari kelompok Islamis terhadap kebijakan hukum keluarga, pendidikan agama, dan ruang publik.
Indonesia: Pancasila sebagai Jalan Tengah
Sementara itu, Indonesia mengambil pendekatan yang berbeda dalam membingkai relasi antara agama dan negara. Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus tahun 1945 dengan latar belakang keragaman etnis, budaya, dan agama. Meskipun mayoritas penduduknya Muslim, para pendiri bangsa memilih untuk tidak menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Perdebatan mengenai Piagam Jakarta, yang semula mencantumkan pada isinya yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, akhirnya menghasilkan konsensus nasional demi persatuan berupa asas Pancasila dimana pada sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pancasila Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Dalam UUD 1945, Islam tidak disebutkan secara eksplisit sebagai sumber hukum. Prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” bersifat inklusif dan membuka ruang bagi semua agama yang diakui oleh negara.
Kendati demikian, Islam tetap memainkan peran signifikan dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah memiliki pengaruh besar dalam bidang pendidikan, dakwah, dan kebijakan sosial. Di beberapa daerah seperti Aceh, penerapan hukum syariah dibolehkan dalam kerangka otonomi khusus.
Untuk lebih memperjelas perbedaan konstitusional antara kedua negara, berikut ini adalah tabel perbandingan antara Pakistan dan Indonesia dalam konteks hukum dan pemerintahan.
Aspek | Pakistan | Indonesia |
Status agama dalam konstitusi | Negara Islam (Islamic Republic) | Negara Pancasila, tidak berdasarkan agama tertentu |
Sumber hukum | Syariat Islam sebagai sumber utama | Hukum nasional dengan nilai-nilai Pancasila |
Kepemimpinan nasional | Presiden harus Muslim | Tidak ada syarat agama untuk presiden |
Lembaga keagamaan formal | Council of Islamic Ideology, Pengadilan Syariah | Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Majelis Ulama Indonesia, Ormas Keagamaan |
Kebebasan beragama | Diakui terbatas, dengan dominasi Islam | Diakui secara konstitusional dan pluralistik |
Pakistan menerapkan pendekatan hukum Islam secara legal-formal. Sementara itu, Indonesia mengambil pendekatan normatif-kultural yang menempatkan Islam sebagai sumber nilai, bukan sumber hukum negara secara eksklusif. Walaupun dalam praktiknya hukum-hukum Islam juga diterapkan di Indonesia seperti dalam Hukum Waris, Hukum Pernikahan, Hukum Perbankan Syariah, dan lain-lain.
Dinamika Politik dan Tantangan Kontemporer
Namun, dalam praktiknya, interaksi antara agama dan negara tidak selalu berjalan mulus. Kedua negara menghadapi dinamika politik yang kompleks terkait relasi antara agama dan negara:
- Di Pakistan, pengaruh kelompok Islamis dalam parlemen dan masyarakat sering kali menimbulkan ketegangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Undang-undang penistaan agama sering disalahgunakan dan minoritas penganut agama selain Islam menghadapi tantangan diskriminasi.
- Di Indonesia, meskipun secara formal negara bersifat netral, politisasi agama meningkat dalam dekade terakhir. Isu-isu seperti penistaan agama, pemilihan kepala daerah, Sulitnya mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah umat kristiani, dan pembatasan terhadap aliran kepercayaan menjadi tantangan bagi negara Pancasila.
Namun demikian, di Indonesia terdapat penyeimbang berupa ormas Islam moderat dan institusi demokratis yang lebih mapan. Di Pakistan, tantangan lebih besar karena peran militer yang dominan dan lemahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Kesimpulan: Dua Jalan dalam Membingkai Islam
Dari berbagai paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbandingan Pakistan dan Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada satu model tunggal dalam membingkai peran Islam dalam negara modern. Pakistan memilih jalan negara Islam yang secara eksplisit mengaitkan hukum dengan Syariat, sementara Indonesia memilih model Pancasila yang pluralistik.
Masing-masing pendekatan memiliki kelebihan dan tantangan. Yang menjadi kunci adalah bagaimana negara dapat menyeimbangkan antara identitas keagamaan mayoritas dengan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap minoritas. Dalam konteks global yang semakin terpolarisasi, kedua negara ini bisa menjadi laboratorium penting dalam melihat bagaimana Islam dan konstitusi bisa berdampingan dalam tata kelola negara modern.
Sebagai negara dengan pengaruh besar di dunia Islam, Pakistan dan Indonesia memiliki peran strategis dalam menunjukkan bahwa Islam tidak harus identik dengan negara teokratis, melainkan bisa hadir sebagai kekuatan etis dan sosial dalam sistem yang demokratis dan inklusif.
Referensi
- Ahmed, Akbar S. Islam Under Siege: Living Dangerously in a Post-Honor World. Polity Press, 2003.
- Boland, B.J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff, 1982.
- Crouch, Harold. Political Reform in Indonesia after Soeharto. Institute of Southeast Asian Studies, 2010.
- Official Website of the Constitution of Pakistan – https://pakistanconstitutionlaw.com
- UUD 1945 – https://setneg.go.id
- Pew Research Center. The Future of World Religions: Population Growth Projections 2010–2050. https://pewresearch.org