Registrasi SIM card dengan biometrik resmi mulai diterapkan di Indonesia. Berdasarkan informasi dari Detik News, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan registrasi nomor seluler sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap identitas pelanggan baru.
Mulai 1 Juli 2026, pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru wajib melalui proses verifikasi biometrik wajah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Syarat Aktivasi SIM Card dengan Biometrik
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mengatur persyaratan registrasi berdasarkan kategori pelanggan. Dengan menyiapkan dokumen sesuai kategori pengguna, proses registrasi dan verifikasi identitas dapat berlangsung lebih cepat. Berikut syarat aktivasi SIM card dengan biometrik berdasarkan kategori pelanggan:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor pelanggan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah
WNI Berusia di Bawah 17 Tahun atau Belum Menikah
- Nomor pelanggan
- NIK calon pelanggan
- NIK dan data kependudukan biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga
WNI Pengguna eSIM
- Nomor pelanggan
- NIK
- Data kependudukan biometrik
Warga Negara Asing (WNA)
- Nomor pelanggan
- Paspor
- KITAP atau KITAS
Warga Negara Asing Berstatus Pengungsi
- Menggunakan identitas pejabat UNHCR
Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Sesuai ketentuan, registrasi pelanggan prabayar dapat dilakukan di gerai operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi penyelenggara jasa telekomunikasi. Pada proses tersebut, penyelenggara menerapkan verifikasi menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan validitas identitas pelanggan. Berikut langkah-langkah registrasi SIM card dengan biometrik:
1. Siapkan Dokumen Identitas
Siapkan dokumen identitas sesuai kategori pengguna sebagai syarat registrasi.
2. Datang ke Gerai Operator atau Akses Layanan Resmi
Registrasi dapat dilakukan di gerai operator seluler maupun melalui aplikasi atau situs resmi operator sesuai mekanisme yang disediakan.
3. Masukkan Data Kependudukan
Isi data identitas sesuai dokumen yang dimiliki, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI.
4. Lakukan Verifikasi Biometrik Wajah
Pengguna akan diminta melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera. Selanjutnya, sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
5. Registrasi Selesai
Apabila data berhasil tervalidasi, kartu SIM akan diaktifkan dan siap digunakan. Jika data belum sesuai, pelanggan perlu melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu.
Penutup
Dengan diberlakukannya registrasi SIM card dengan biometrik, pelanggan baru perlu mengikuti tahapan verifikasi identitas sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan dokumen yang digunakan telah sesuai dengan kategori pengguna agar proses registrasi dan aktivasi kartu SIM dapat berjalan lancar.
Jangan lewatkan artikel menarik lainnya seputar ekonomi, kesehatan, nasional, olahraga, otomotif, religi, pariwisata, pendidikan, politik, seni budaya, dan teknologi hanya di PakistanIndonesia.com.