Hi readers!
Hi readers!
Bayangin kamu punya bisnis digital entah e-commerce, platform konten, atau SaaS, lalu tiba-tiba kamu punya pengguna atau mitra di Pakistan. Dunia online di sana bukan sekadar “upload, like, share”. Ada aturan hukum siber yang bisa bikin kamu kena konsekuensi besar kalau lalai sedikit saja.
Beberapa tahun terakhir, Pakistan memperkuat regulasi di ranah siber dan media sosial melalui Prevention of Electronic Crimes Act (PECA) 2016 dan amandemennya di 2025.

Kenapa penting untuk pengusaha digital? Karena aspek seperti:
Ada beberapa alasan penting kenapa kamu wajib tahu tentang Cyber Law di Pakistan:
-
Konten yang kamu produksi atau distribusikan bisa dianggap informasi salah (fake news) atau melanggar aturan lokal.
-
Platform kamu bisa diwajibkan untuk registrasi lokal dan tunduk pada otoritas regulasi Pakistan.
-
Isu seperti etika digital, perlindungan data, dan cyber-crime bisa langsung memengaruhi reputasi bisnis kamu.
Jadi, bukan cuma “kuasai digital marketing”, tapi juga pahami regulasi digital tiap negara sebelum ekspansi.
Bagaimana situasi regulasi Pakistan sekarang?
1. PECA 2016 – Fondasi Hukum Siber Pakistan
PECA 2016 adalah dasar hukum siber di Pakistan. Undang-undang ini mengatur kejahatan elektronik, transaksi digital, dan penggunaan sistem informasi.
Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan besar. Beberapa masalah utamanya antara lain kapasitas forensik digital yang terbatas, pelaporan kasus yang rendah, dan penegakan hukum yang belum maksimal.
2. Amandemen besar muncul (2024-2025)
Pada akhir 2024 hingga awal 2025, Pakistan mengesahkan amandemen besar terhadap PECA. Perubahan ini memperluas kewenangan pemerintah dalam mengatur aktivitas online, terutama di media sosial.
Beberapa poin penting dari amandemen ini:
-
Penyebaran informasi palsu (fake news) yang bisa memicu panik atau kerusuhan bisa dipidana. Hukuman: hingga 3 tahun penjara dan denda Rs 2 juta (rupee Pakistan).
-
Lembaga baru seperti Digital Rights Protection Authority akan dibentuk untuk mengawasi dan memblokir konten online.
-
Definisi media sosial diperluas, termasuk aplikasi, tools, bahkan VPN.
3. Fakta dan Data 2025
Menurut data pemerintah Pakistan, lebih dari 1.214 kasus telah tercatat di bawah regulasi baru ini. Beberapa di antaranya menjerat jurnalis dan aktivis.
Sementara itu, organisasi seperti Human Rights Watch mengkritik amandemen PECA 2025 karena dianggap terlalu luas dan berpotensi membatasi kebebasan berekspresi digital.
4. Kasus nyata untuk pengusaha digital harus tahu
Salah satu contoh penting datang dari Pakistan Federal Union of Journalists.
Pada Januari 2025, mereka melakukan protes besar terhadap amandemen PECA, karena menganggap aturan tersebut bisa menekan kebebasan media.

Kasus ini jadi peringatan bagi para pengusaha digital bahwa konten dan aktivitas online di Pakistan diawasi sangat ketat.
Apa arti semua itu untuk pengusaha digital, dan apa yang harus dilakukan?
Members of the Pakistan Federal Union of Journalists holding placards shout slogans during a protest against amendments in the Prevention of Electronic Crimes Act (PECA) in Lahore on January 28, 2025. Pakistan criminalised online disinformation on January 28, passing legislation that enshrines punishments of up to three years in prison, a decision journalists say is designed to crack down on dissent. (Photo by Arif ALI / AFP)Hal yang harus dicek dulu:
-
Apakah website, aplikasi, atau API kamu bisa diakses dari Pakistan?
-
Apakah kamu mengizinkan pengguna Pakistan untuk upload konten atau berinteraksi di platformmu?
-
Apakah kamu menggunakan server atau penyimpanan data yang terhubung dengan Pakistan?
-
Apakah platform kamu memakai media sosial populer di Pakistan yang wajib registrasi lokal?
Apa yang harus diperkuat:
-
Buat kebijakan konten (content policy) yang jelas dan sesuai regulasi Pakistan.
-
Tinjau ulang Terms of Service dan Privacy Policy agar kompatibel dengan hukum internasional.
-
Siapkan mekanisme cepat untuk respon permintaan regulasi, seperti penghapusan konten.
-
Pertimbangkan registrasi lokal atau perwakilan hukum di Pakistan.
-
Pantau terus perkembangan regulasi, terutama soal definisi fake news dan kewenangan otoritas baru.
Risiko yang harus diwaspadai:
- Jika konten atau platform kamu dianggap melanggar undang-undang Pakistan (misalnya menyebar “informasi palsu”, “menimbulkan kerusuhan”, “menghina institusi”), kamu atau platform bisa dikenakan denda besar, atau pengguna/akun diblokir di Pakistan.
- Reputasi brand bisa terpengaruh: misalnya jika bisnis kamu di Pakistan dianggap tidak patuh regulasi, bisa ditutup akses, atau ditandai sebagai tidak aman.
- Potensi “compliance cost”: waktu dan sumber daya untuk memastikan patuh regulasi lokal (moderasi, legal review, lokal konten) mungkin lebih besar dari yang diperkirakan.
- Perubahan regulasi yang cepat: model bisnis yang fleksibel lebih aman daripada yang “kaku”.
Studi Kasus Singkat: Platform X dan YouTube di Pakistan
Untuk bikin lebih nyata, mari kita lihat sepotong studi kasus yang terjadi:
- Platform X (dulu Twitter) di Pakistan pernah diblokir jangka panjang karena menolak memenuhi permintaan pemerintah Pakistan terkait data pengguna atau konten yang dinilai ‘menentang negara’.
- Menurut rilis, pemerintah Pakistan telah mengajukan lebih dari 2 dozen channel YouTube untuk diblokir karena dianggap “anti-state”, setelah laporan dari otoritas sibernya.
- Dari salah satu artikel: pada awal 2025, ratusan jurnalis Pakistan turun ke jalan menolak undang-undang yang memperluas regulasi media sosial karena mereka khawatir kebebasan berekspresi akan tergerus.
Kesimpulan

Masuk ke dunia digital Pakistan bukan cuma soal strategi pasar, tapi juga soal strategi kepatuhan. Dengan diberlakukannya amandemen PECA 2025, pemerintah Pakistan kini memperketat pengawasan terhadap konten online, data pengguna, dan aktivitas media sosial.
Bagi pengusaha digital, baik startup, content platform, maupun e-commerce, pemahaman akan hukum siber Pakistan adalah keharusan, bukan pilihan. Salah langkah sedikit bisa berdampak besar: mulai dari pemblokiran akses, denda jutaan rupee, hingga rusaknya reputasi brand.
Jadi, sebelum kamu menargetkan pengguna Pakistan, pastikan bisnis digitalmu sudah “compliance-ready”, dari kebijakan konten, data, hingga legal lokal. Karena di era globalisasi digital ini, bukan cuma marketing strategy yang menentukan suksesmu, tapi juga regulatory literacy.
Sumber referensi:
“Pakistan Cabinet Approves Amendments to Prevention of Electronic Crimes Act (PECA)” – The Express Tribune. https://tribune.com.pk/story/2461897/pakistan-cabinet-approves-amendments-to-peca
“Pakistan Tightens Social Media Regulations Under PECA 2025” – Dawn News.
https://www.dawn.com/news/1839025
“Human Rights Watch: Pakistan’s PECA Law Threatens Digital Freedom” – Human Rights Watch Report 2025. https://www.hrw.org/news/2025/04/11/pakistan-digital-rights-and-peca
“Social Media Regulatory Authority to Be Established in Pakistan” – Geo News. https://www.geo.tv/latest/538211-social-media-regulatory-authority-to-be-established-in-pakistan
“PECA Cases Surge to Over 1,200 in 2025” – The News International. https://www.thenews.com.pk/print/1204312-peca-cases-surge-to-over-1200-in-2025



