Perayaan malam pergantian tahun baru Masehi di Indonesia kerap diramaikan dengan pesta kembang api dan bunyi terompet di berbagai sudut kota. Tradisi ini dianggap sebagai bentuk hiburan dan euforia menyambut tahun yang baru. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan penting mengenai hukum Islam tahun baru, khususnya terkait penggunaan kembang api dan terompet.
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia telah memberikan pandangan mengenai fenomena ini. Penjelasan tersebut merujuk pada dalil syariat, kaidah fikih, serta pertimbangan dampak sosial yang ditimbulkan dari perayaan malam tahun baru.
Pandangan Islam tentang Perayaan Tahun Baru
Hukum Islam Tahun Baru Menurut Ulama
ANTARA News melaporkan bahwa mayoritas ulama sepakat Islam tidak mengajarkan perayaan khusus untuk tahun baru Masehi. Dalam Islam, pergantian tahun yang memiliki nilai ibadah adalah Tahun Baru Hijriah. Oleh karena itu, perayaan tahun baru Masehi dinilai sebagai tradisi budaya, bukan ibadah.
Meski demikian, hukum merayakan tahun baru Masehi bersifat ijtihadi atau terbuka terhadap perbedaan pendapat, tergantung pada bentuk aktivitas dan niat pelakunya.
Kembang Api dalam Perspektif Syariat Islam
Pandangan MUI dan Ulama
Menurut ANTARA News, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan petasan dan kembang api pada malam tahun baru berpotensi mengandung unsur mudarat dan pemborosan. Dalam Islam, perbuatan yang menimbulkan bahaya serta menghamburkan harta tanpa manfaat termasuk perbuatan yang dilarang.
MUI juga menekankan bahwa suara petasan dan kembang api dapat mengganggu ketertiban umum, membahayakan anak-anak, serta merusak ketenangan masyarakat.
Aspek Pemborosan
Dalam pemberitaan kumparan.com, dijelaskan bahwa sebagian ulama mengkategorikan penggunaan kembang api saat tahun baru sebagai perbuatan mubazir jika tidak membawa manfaat yang jelas. Islam mengajarkan agar umatnya memanfaatkan harta untuk hal yang lebih bernilai, seperti sedekah dan ibadah.
Terompet Tahun Baru dan Unsur Tasyabbuh
Penjelasan Ulama
JatimTimes mengutip penjelasan Ustaz Abdul Somad yang menyebut bahwa meniup terompet saat malam tahun baru bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Tradisi tersebut berasal dari budaya non-Islam sehingga umat Muslim dianjurkan untuk tidak menirunya.
Konsep ini dikenal dalam Islam sebagai tasyabbuh, yaitu menyerupai kebiasaan kaum lain dalam hal yang tidak diajarkan dalam Islam.
Perbedaan Pendapat Ulama di Indonesia
DetikJatim melaporkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum merayakan tahun baru. Sebagian ulama memperbolehkan aktivitas netral seperti berkumpul bersama keluarga atau refleksi diri, selama tidak disertai kemaksiatan. Namun, aktivitas yang berlebihan dan bersifat hura-hura tetap tidak dianjurkan.
Sikap yang Dianjurkan bagi Umat Islam
Berdasarkan pandangan ulama yang dihimpun dari berbagai media nasional, umat Islam dianjurkan untuk menyikapi malam pergantian tahun secara bijak. Menghindari kembang api dan terompet dinilai lebih aman dan selaras dengan nilai kesederhanaan dalam Islam.
Ulama juga mengingatkan agar umat Islam menjadikan momentum pergantian tahun sebagai waktu evaluasi diri, memperbanyak doa, serta meningkatkan kualitas ibadah.
Pembahasan mengenai hukum Islam tahun baru dengan kembang api dan terompet menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan aspek manfaat, niat, dan dampak sosial. Meski tidak seluruhnya diharamkan, mayoritas ulama di Indonesia menganjurkan umat Islam untuk menghindari perayaan yang bersifat hura-hura.
Untuk mendapatkan informasi keislaman yang lebih lengkap dan aktual, pembaca dapat terus mengikuti berita dan kajian lainnya di PakistanIndonesia.com.



