Pakistan dan Indonesia : Membedah Bentuk Negara dan Pemerintahan Dua Negara Muslim Terbesar

Artikel Terbaru

Tidak ada postingan lagi untuk ditampilkan
Bentuk Negara dan Pemerintahan Pakistan dan Indonesia

Pakistan dan Indonesia : Membedah Bentuk Negara dan Pemerintahan Dua Negara Muslim Terbesar

Negara-negara di dunia memiliki bentuk negara dan pemerintahan yang berbeda. Bukan bentuk dalam artian fisik, geografis ataupun secara Bahasa, namun bentuk dalam artian istilah atau bagaimana negara tersebut dijalankan. Kenapa hal ini penting untuk diuraikan lebih lanjut, karena bentuk negara dan pemerintahan akan menggambarkan bagaimana aspek sejarah negara tersebut berdiri dan juga konsekuensi yang harus diambil misalnya dalam bagaimana negara tersebut dijalankan, asas-asas yang dianut, budaya Masyarakat, roda pemerintahan dan juga aspek-aspek politik di negara tersebut.

Bagian kedua dalam rangkaian tulisan ini, akan membahas bentuk negara dan pemerintahan Pakistan dan Indonesia. Lebih awal akan menyelami lebih dalam macam-macam bentuk negara dan pemerintahan di dunia serta apa konsekuensi dari bentuk negara dan pemerintahan tersebut. Kemudian kita akan mengambil Pelajaran dari bentuk negara dan pemerintahan dari dua negara mayoritas Muslim terbesar di dunia ini.

Pengertian Bentuk Negara dan Pemerintahan

Bentuk negara dan bentuk pemerintahan adalah dua konsep yang berbeda dalam ilmu politik. Bentuk negara merujuk pada struktur organisasi politik negara, sedangkan bentuk pemerintahan merujuk pada cara negara tersebut mengatur kekuasaannya. Selanjutnya akan diurai lebih lanjut macam-macam bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Walaupun terdapat perdebatan mengenai bentuk negara dan pemerintahan, ada aliran yang mengatakan salah bentuk negara merupakan bentuk pemerintahan, ataupun sebaliknya. Namun pada tulisan ini, kita akan mengambil jalan tengah yaitu pengertian umum yang sering didengar dan dipahami Masyarakat.

Macam-Macam bentuk Negara

Berdasarkan teori-teori modern saat ini, sedikitnya ada 2 bentuk negara yang dikenal dan digunakan negara-negara saat ini, antara lain :

  1. Negara Kesatuan (unitary state, eenheidsstaat)

Negara Kesatuan merupakan bentuk negara yang Merdeka dan berdaulat penuh. Bersifat Tunggal dan tidak memiliki negara-negara bagian. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintah pusat yang memegang kendali sedangkan pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemerintahan pusat. Sistem ini dikenal dengan Sentralisasi. Namun dalam perkembangannya, karena daerah-daerah ingin juga mempunyai wewenang menjalankan pemerintahan daerah, maka dikenal dengan otonomi daerah atau sistem desentralisasi.

Contoh Negara-negara yang memiliki bentuk Kesatuan, yaitu :

  • Indonesia
  • Belanda
  • Brunei Darussalam
  • Spanyol
  • Jepang
  • Italia
  1. Negara Serikat (Federal, bonds-staat)

Negara Serikat atau Federasi adalah bentuk sebuah negara yang mana terdiri dari beberapa negara bagian yang merdeka sepenuhnya pada awalnya. Setelah bergabung dengan negara serikat, maka secara otomatis melepaskan sebagian dari kewenangan atau kekuasaan negaranya diberikan kepada negara serikat yang menjadi induknya atau dalam istilah keilmuwannya yaitu limitatif (satu demi satu) sehingga hanya kewenangan tersebutlah yang menjadi kewenangan negara Serikat atau dalam istilahnya delegated powers (pendelegasian kekuasaaan).

Contoh negara-negara yang merupakan negara Serikat, antara lain :

  • Amerika Serikat (Terdiri dari 50 negara bagian)
  • Brasil (Terdiri dari 26 negara bagian)
  • India (Terdiri dari 28 negara bagian)
  • Australia (Terdiri 6 negara bagian)
  • Malaysia (Terdiri dari 13 negara bagian)

Macam-Macam Bentuk Pemerintahan

Bentuk Pemerintahan saat ini yang banyak dikenal dan berdasarkan teori-teori yang berkembang saat ini, yaitu :

  1. Monarki (Kerajaan)

Bentuk Pemerintahan Monarki atau Kerajaan adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan atau kewenangannya dipegang oleh seorang Raja, Kaisar, Sultan, atau Ratu. Kekuasaan tersebut biasanya akan dipegang seumur hidup dan apabila telah wafat akan dilanjutkan oleh garis keturunan raja yang terpilih. Hal ini dalam istilah akademik yaitu Monarki Absolut.

Namun dalam perkembangan zaman, terdapat beberapa negara yang menggunakan bentuk Kerajaan namun dalam sistem pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi yang kepala Negara atau Raja dipilih dengan sistem demokratis. Monarki ini disebut dengan Monarki Konstitusional dimana Raja atau Ratu sebagai kepala negara namun kekuasaannya dibatasi oleh aturan atau konstitusi dan juga parlemen.

Contoh Negara-Negara yang menganut Sistem Monarki (termasuk Monarki Konstitusional), antara lain :

  • Kerajaan Arab Saudi (Monarki Absolut)
  • Kerajaan Maroko (Monarki Absolut)
  • Kerajaan Malaysia (Monarki Konstitusional)
  • Kerajaan Inggris (Monarki Konstitusional)
  1. Republik

Republik merupakan jenis pemerintahan suatu negara dimana kepala negara dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Negara Republik umumnya menggunakan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan secara demokratis. Artinya Kepala Negara dipilih oleh rakyat melalui sistem pemilihan umum dengan waktu menjabat yang dibatasi oleh undang-undang. Demokrasi artinya pembatasan kekuasaan, pemerintahan oleh rakyat dan juga setiap warga negara punya hak yang sama. Republik dan demokrasi mempunyai kaitan erat dalam perkembangannya.

Contoh negara-negara Republik saat ini, antara lain :

  • Republik Indonesia
  • Republik Islam Pakistan
  • Amerika Serikat
  • Republik India
  • Republik Prancis

Bentuk Negara dan Pemerintahan Pakistan

Pakistan merupakan negara federal Republik parlementer yang demokratis. Berarti bentuk negara Pakistan adalah negeri federal dimana terdiri dari 4 provinsi (Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, Punjab, dan Sindh), 2 wilayah otonom (Azad Kashmir, Gilgit-Baltistan), dan 1 wilayah federal (Islamabad). Selanjutnya bentuk pemerintahannya yaitu Republik yang demokratis artinya bahwa kepala negara dipilih oleh rakyat Pakistan melalui pemilihan umum dengan masa jabatan 5 tahun. Sistem demokratis artinya pembatasan kekuasaan dan juga setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pemilihan umum.

Hal ini tertuang dalam konstitusi Pakistan 1973, pada pasal 1 ayat (1) yang berbunyi: “Pakistan adalah sebuah Republik Federal yang dikenal sebagai Republik Islam Pakistan, selanjutnya disebut Pakistan” (terjemahan dalam Bahasa Indonesia).

Bentuk Negara dan Pemerintahan Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya bentuk negara Indonesia adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan yaitu Republik.

Hal ini seperti tertulis dalam UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 yang berbunyi :

Pasal 1 ayat (1) : “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

Pasal 1 ayat (2) : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD)”.

Negara Republik Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam sistem pemerintahannya mulai dari Orde Lama zaman Presiden Soekarno, Orde Baru zaman Presiden Soeharto, dan Reformasi dari zaman Presiden Habibie, Presiden Gusdur, Presiden Megawati, Presiden SBY, Presiden Jokowi, dan Presiden Prabowo.

Negara Republik : Sisi Persamaan Bentuk Pemerintahan antara Pakistan dan Indonesia

Pakistan dan Indonesia ternyata sama-sama menggunakan Republik sebagai bentuk pemerintahan masing-masing negara. Sebagai konsekuensi logis, maka ada beberapa hal yang dapat diuraikan terkait dengan kelebihan menggunakan Republik sebagai bentuk pemerintahan yang dijalankan, yaitu :

  1. Kepala Negara atau Presiden Dipilih Secara Demokratis

Kepala negara biasanya dipilih melalui pemilu yang melibatkan rakyat secara langsung atau melalui lembaga perwakilan. Hal ini memberi kesempatan kepada rakyat untuk berperan aktif dalam memilih pemimpin mereka. Konsekuensi nyata, Rakyat pun bisa mengganti pemimpin jika tidak puas melalui mekanisme demokrasi.

  1. Tidak Ada Monarki atau Keturunan Raja

Kekuasaan kepala negara tidak diwariskan turun-temurun. Ini menghilangkan sistem dinasti yang bisa jadi tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Konsekuensinya, Kekuasaan lebih bersifat sementara dan berdasarkan mandat rakyat.

  1. Fokus pada Kedaulatan Rakyat

Negara republik menekankan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan didirikan atas dasar perwakilan rakyat dan hukum. Pemerintahan harus mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya kepada rakyat.

  1. Potensi untuk Stabilitas dan Perubahan yang Teratur

Melalui pemilu dan masa jabatan yang jelas, pergantian kekuasaan bisa berlangsung damai dan teratur. Proses demokrasi yang sehat dan mengurangi risiko kekuasaan absolut.

Jika pemilu tidak berlangsung bebas dan adil, atau jika ada korupsi dan manipulasi, maka sistem republik bisa menjadi tidak efektif. Konflik politik bisa muncul jika ada pertentangan antar kekuatan politik. Bisa terjadi ketidakstabilan politik jika sistem demokrasi tidak berjalan dengan baik.

Penutup

Sebagai penutup dan Kesimpulan, setelah membedah bentuk negara dan pemerintahan Pakistan dan Indonesia dimana menunjukkan bagaimana kedua negara ini menyesuaikan sistem politiknya berdasarkan sejarah, budaya, dan kebutuhan masyarakatnya. Meskipun keduanya menganut bentuk pemerintahan republik yang demokratis, perbedaan bentuk negara Pakistan sebagai negara federal dan Indonesia sebagai negara kesatuan mempengaruhi cara pengelolaan kekuasaan serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini mencerminkan bagaimana struktur negara harus disesuaikan dengan kondisi sosial-politik yang berbeda untuk menjaga kestabilan dan efektivitas pemerintahan.

Pakistan dan Indonesia sama-sama menempatkan kedaulatan rakyat menjadi supremasi tertinggi di dua negara muslim ini. Hal ini diwujudkan melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis, sehingga kepala negara dipilih berdasarkan mandat rakyat, bukan garis keturunan. Namun, tantangan seperti dinamika politik dan perlunya menjaga proses demokrasi yang sehat tetap menjadi pekerjaan rumah bagi kedua negara. Dengan mempelajari bentuk negara dan pemerintahan Pakistan dan Indonesia, kita memperoleh pelajaran penting tentang pentingnya keseimbangan antara kekuasaan pusat dan daerah serta penguatan demokrasi dalam menjalankan negara yang berdaulat dan berkeadilan.

 

Referensi :

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta konstitusi press. 2006.

Pasal 1 UUD Negara Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 Konstitusi Republik Islam Pakistan Tahun 1973

Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025, Judul : Peran Bentuk Negara Dalam Penentuan Sistem Pemerintahan, Penulis : Tamaulina, dkk.

https://www.detik.com/jogja/berita/d-7351385/10-bentuk-negara-di-dunia-lengkap-dengan-contohnya

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7638562/8-bentuk-pemerintahan-dunia-menurut-para-ahli

https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/06/153000769/bentuk-negara-dan-bentuk-pemerintahan-pengertian-dan-macamnya?page=all

Related Post

Lihat Artikel Lainnya