Kemenkes Wajibkan Pencantuman Label Nutri Level pada Pangan Siap Saji dan Minuman Berpemanis

nutri level
Foto: Dok. Bakom RI
Table of Contents

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar, seperti diberitakan MetroTV News. Kebijakan ini sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/ 2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Regulasi ini diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.

Dasar Kebijakan Nutri Level

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih. Konsumsi berlebih tersebut dapat menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.

Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Misalnya, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun di 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di 2019.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi.

Dia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan. Amanat tersebut menekankan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggung jawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelas dia.

Penerapan Nutri Level di Usaha Besar

KMK ini pada tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah. Misalnya seperti warteg, gerobak, serta restoran kecil atau sederhana.

Minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level. Pencantuman ini dilakukan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat. Langkah ini terutama ditujukan untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.

Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu dan kemasan eceran. Selain itu, informasi juga dapat ditampilkan melalui brosur, spanduk, selebaran, serta leaflet. Ketentuan ini juga mencakup daftar menu pada aplikasi elektronik komersial dan bentuk media informasi lainnya.

Kategori dan Mekanisme Pencantuman Nutri Level

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya. Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Penutup

Kebijakan nutri level diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi sehat. Dengan adanya informasi yang lebih jelas, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih pangan siap saji dan minuman berpemanis.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar kesehatan, nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.

Last Updated: 16 April 2026, 16:05

Bagikan:

Search

Berita Lainnya

Ayo Menelusuri