AHY Pastikan Penyesuaian Tiket Pesawat Terukur Imbas Kondisi Global

penyesuaian tiket pesawat terukur
Foto: Antara News
Table of Contents

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat serta kenaikan harga energi dunia imbas konflik Timur Tengah, seperti diberitakan Antara News.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta.

AHY menyampaikan hal tersebut usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan lari bersama peserta Ekspedisi Patriot pada momentum Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta.

Penyesuaian Tiket Pesawat Terukur Imbas Kondisi Global

AHY menuturkan tekanan geopolitik global masih mempengaruhi berbagai sektor ekonomi termasuk transportasi dan industri penerbangan di Indonesia saat ini. Menurut dia, konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan.

Ia menjelaskan pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang masa libur sekolah dan perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Momentum tersebut biasanya meningkatkan mobilitas perjalanan nasional.

Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY mengatakan penyesuaian tarif penerbangan bukan langkah yang mudah. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia secara luas.

“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” bebernya.

Pemerintah Bahas Berbagai Opsi Kebijakan

Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan mengenai berbagai opsi kebijakan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyesuaian harga tiket tetap berada dalam batas yang wajar dan terukur.

Ia menambahkan pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan guna mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi dunia saat ini.

AHY berharap kondisi geopolitik global, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, dapat segera membaik. Dengan begitu, tekanan terhadap pasar energi dunia dan sektor penerbangan diharapkan berangsur menurun secara bertahap.

Menurut dia, pemerintah terus memantau perkembangan situasi global. Pemerintah juga memastikan kebijakan transportasi udara nasional tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlangsungan industri penerbangan Indonesia.

“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.

Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara untuk merespons fluktuasi harga avtur. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi kenaikan harga bahan bakar penerbangan (avtur). Pemerintah juga berupaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman.

Penutup

Pemerintah memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dinamika global. Kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah menjadi perhatian utama dalam menentukan kebijakan transportasi udara nasional. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan agar tarif tetap berada dalam batas yang wajar.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar ekonomi, nasional, internasional, politik, pendidikan, kesehatan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.

Last Updated: 19 May 2026, 07:00

Bagikan:

Search

Berita Lainnya

Ayo Menelusuri