IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Prabowo Tetapkan Peran Pemerintah Lengkap di Nusantara

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Prabowo Tetapkan Peran Pemerintah Lengkap di Nusantara

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Prabowo Tetapkan Peran Pemerintah Lengkap di Nusantara

Bagikan

IKN jadi ibu kota politik resmi ditetapkan Presiden Prabowo Subianto mulai tahun 2028. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Pemerintah menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya akan berfungsi sebagai pusat pemerintahan administratif, tetapi juga pusat politik lengkap, termasuk lembaga legislatif dan yudikatif, mulai dioperasikan pada tahun tersebut.

Target Infrastruktural dan Luas Kawasan

Untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik, pemerintah menetapkan beberapa target pembangunan yang ambisius. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya direncanakan seluas 800-850 hektare untuk dibangun. Gedung perkantoran akan menempati sekitar 20 persen dari total lahan yang tersedia.

Kemudian, pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50 persen. Sarana dan prasarana dasar kawasan juga harus mencapai 50 persen kesiapan.

Pemindahan ASN dan Institusi Pemerintah

Pemerintah merencanakan pemindahan 1.700 hingga 4.100 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN sebagai bagian dari tahap awal transisi pemerintahan. Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan 15 kementerian/lembaga. Sejumlah ASN pionir sudah mulai bekerja dan menempati hunian di IKN.

Layanan Kota Cerdas dan Konektivitas

Sebagai ibu kota politik, IKN direncanakan juga menjadi kota pintar. Sebanyak 25 persen layanan kota cerdas ditargetkan sudah berjalan, termasuk sistem pelayanan publik, transportasi, dan konektivitas digital. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan inti IKN ditetapkan mencapai 0,74, sebagai ukuran kemampuan kawasan dalam mendukung aktivitas legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Tantangan dan Peta Jalan Menuju 2028

Meskipun target sudah jelas, ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi. Pembangunan fisik harus selesai sesuai jadwal, anggaran harus tersedia, dan infrastruktur penunjang seperti jaringan transportasi, utilitas (air, listrik, sanitasi), serta hunian ASN harus terwujud. Pemerintah juga harus memastikan regulasi pendukungnya jelas agar pemindahan fungsi pemerintahan tidak terganggu.

Peran Legislatif dan Yudikatif

IKN sebagai ibu kota politik berarti lembaga legislatif seperti DPR dan DPD serta lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi akan beroperasi penuh dari kawasan itu. Perpres menegaskan bahwa pembangunan fasilitas gedung-gedung ini termasuk rumah dinas dan fasilitas pendukungnya wajib selesai agar fungsi penuh pemerintahan politik dapat berjalan.

Manfaat dan Harapan

Dengan IKN sebagai ibu kota politik, diharapkan terjadi desentralisasi beban Jakarta, penataan kota yang lebih baik, dan transformasi pemerintahan yang lebih efisien. Pembangunan infrastruktur modern dan layanan publik yang lebih baik dipercaya akan memicu pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur. Selain itu, pemindahan ASN dan institusi akan membantu distribusi kepemimpinan pemerintahan yang lebih merata.

Kesimpulan

Penetapan IKN jadi ibu kota politik pada tahun 2028 melalui Perpres 79/2025 menandakan langkah strategis Presiden Prabowo untuk membangun pusat pemerintahan yang lengkap di Nusantara. Dengan target pembangunan fisik, pemindahan ASN, layanan kota cerdas, dan fasilitas legislatif-yudikatif, IKN diharapkan bisa menjadi jawaban atas tantangan struktur pemerintahan dan beban di Jakarta.

Ayo Menelusuri