Petani Tembakau-Cengkeh Minta Perlindungan Soal Aturan Kemasan Rokok

aturan kemasan rokok
Foto: Antara News
Table of Contents

Petani tembakau dan cengkeh meminta perlindungan kepada pemerintah terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti diberitakan Antara News. Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menilai upaya penyeragaman kemasan yang mencuat pada pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mempersulit petani.

“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus di Jakarta.

Agus menyayangkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah.

Tembakau sebagai Penopang Ekonomi Petani

Menurut Agus, tembakau di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat menjadi sumber penghidupan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah. Komoditas ini memiliki Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain.

Ia juga mengingatkan bahwa para petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Ketika musim kemarau tiba seperti sekarang ini, hanya tembakau yang bisa diandalkan sebagai komoditas penopang ekonomi.

Penolakan Petani Cengkeh terhadap Aturan Kemasan Rokok

Senada dengan itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan dalam RPMK tersebut. Menurutnya, rancangan aturan tersebut mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia. Terlebih, sambung Budhyman, 97 persen produksi cengkeh petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.

“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman.

Kritik terhadap Kebijakan dan Perbandingan yang Tidak Seimbang

Budhyman juga menyayangkan Kemenkes mengeluarkan aturan yang tidak berkaitan dengan ekosistem tembakau dalam negeri dan Industri Hasil Tembakau. Ia menilai Indonesia merupakan salah satu negara penghasil cengkeh terbesar di dunia. Hampir 97-98 persen hasilnya diserap oleh industri kretek yang merupakan produk tembakau khas Indonesia.

“Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ungkap Budhyman.

Penutup

Isu aturan kemasan rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan petani tembakau dan cengkeh. Mereka menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang. Hal ini agar tidak berdampak pada keberlanjutan ekosistem pertembakauan di daerah. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan aspirasi petani dalam setiap proses penyusunan regulasi.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar ekonomi, nasional, internasional, politik, pendidikan, kesehatan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, blog, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.

Last Updated: 29 May 2026, 08:00

Bagikan:

Search

Berita Lainnya

Ayo Menelusuri