Fotografer Langgar Hak Privasi, Masyarakat Geram

hak privasi
Foto: Dok. Ismail Fahmi

Bagikan

Hak Privasi – Jakarta – Belakangan ini, publik ramai membicarakan aksi sejumlah fotografer jalanan yang memotret warga tanpa izin dan kemudian menawarkan hasil fotonya untuk dijual. Fenomena ini menjadi perdebatan hangat di media sosial, terutama setelah beberapa warga mengaku merasa tidak nyaman dan keberatan wajah mereka diabadikan tanpa persetujuan (Kumparan, 2025).

Kasus tersebut bermula dari seorang fotografer yang mengunggah hasil jepretannya di media sosial sambil meminta bayaran kepada orang yang difotonya. Tak sedikit warganet menilai tindakan ini melanggar etika fotografi dan hak privasi individu. Namun di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa ruang publik merupakan area terbuka yang bebas untuk diabadikan.


Hak Privasi dan Etika Fotografi di Ruang Publik

Perdebatan ini mengundang perhatian pakar hukum dan etika media. Menurut pengamat hukum digital, tindakan memotret seseorang tanpa izin, meskipun di ruang publik, tetap bisa dikategorikan sebagai pelanggaran privasi jika menimbulkan rasa tidak nyaman atau merugikan pihak yang difoto (Kumparan, 2025). Fotografi jalanan memang lazim dilakukan untuk menangkap momen sosial, namun tetap ada batasan moral dan hukum yang perlu diperhatikan.

Di Indonesia, hak atas privasi dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari gangguan terhadap kehidupan pribadi. Dengan demikian, tindakan fotografer yang mengambil gambar individu tanpa izin dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar hak personal.

Baca juga: Indonesia Perkuat Solidaritas di KTT ASEAN Kuala Lumpur 2025


Pandangan Publik dan Reaksi Pemerintah

Masyarakat menilai fenomena ini sebagai refleksi kaburnya batas antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran privasi. Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas sehari-hari mereka direkam atau difoto tanpa sepengetahuan. “Saya sedang berjalan santai, tahu-tahu difoto dan dijadikan konten tanpa izin. Itu jelas tidak etis,” ujar salah seorang warga Jakarta yang merasa dirugikan (Kumparan, 2025).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengingatkan pentingnya menghormati hak privasi warga negara di dunia nyata maupun digital. Fotografer, baik profesional maupun amatir, diimbau memahami etika pengambilan gambar agar tidak menimbulkan keresahan publik. Kominfo juga menegaskan bahwa konten yang mengandung wajah seseorang tanpa izin dapat dihapus jika terbukti melanggar norma privasi atau mengandung unsur eksploitasi.


Batas Kebebasan dan Tanggung Jawab Sosial Fotografer

Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut. Dalam konteks fotografi publik, tanggung jawab sosial menjadi kunci agar seni visual tidak berubah menjadi pelanggaran. Fotografer disarankan untuk meminta izin secara sopan sebelum mengambil gambar seseorang, atau memastikan hasil foto tidak digunakan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan.

Sejumlah komunitas fotografer bahkan mulai mengkampanyekan gerakan Responsible Street Photography, yang menekankan pada aspek empati, penghormatan, dan kesadaran hukum. Mereka percaya bahwa fotografi dapat tetap indah dan bermakna tanpa harus mengorbankan kenyamanan orang lain.


Penutup: Mengedepankan Etika dalam Era Visual

Polemik fotografer jalanan ini menjadi pengingat bahwa di tengah kemudahan berbagi gambar, kesadaran etika dan hukum harus tetap dikedepankan. Privasi adalah hak mendasar setiap individu, dan menghormatinya adalah bagian dari sikap profesional dan beradab.

Sebagai masyarakat digital, kita perlu terus menumbuhkan empati dalam berkarya dan berinteraksi. Untuk mengetahui lebih banyak isu sosial terkini dan perkembangan kebijakan publik, ikuti berita terbaru hanya di Pakistan Indonesia.

Referensi

Ayo Menelusuri