Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penyederhanaan pecahan uang di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan efisiensi transaksi, dan menjaga daya beli masyarakat.
Menurut laporan Reuters (8 November 2025), pemerintah Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang redenominasi rupiah yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kredibilitas dan efisiensi mata uang nasional.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Definisi dan Tujuan
Menurut Liputan6 (7 November 2025), redenominasi rupiah adalah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, pecahan Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1, dengan harga barang dan jasa yang menyesuaikan proporsional. Langkah ini bertujuan agar sistem transaksi, akuntansi, dan pembayaran digital menjadi lebih sederhana dan efisien.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan citra rupiah di kancah internasional. Mata uang dengan nominal besar sering kali dianggap kurang efisien dan menimbulkan kesan inflasi tinggi, meskipun tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Alasan Pemerintah Dorong Redenominasi Rupiah
Dalam wawancara yang dikutip CNBC Indonesia (7 November 2025), Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa redenominasi tidak sama dengan sanering (pemotongan nilai uang). Redenominasi hanya menyederhanakan angka nominal agar sistem keuangan lebih efisien tanpa mengurangi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Beberapa alasan utama diterapkannya kebijakan ini antara lain:
- Menyederhanakan pencatatan akuntansi dan transaksi keuangan.
- Memudahkan sistem pembayaran digital yang kini berkembang pesat.
- Meningkatkan efisiensi logistik dan pengelolaan uang tunai oleh Bank Indonesia.
- Memperkuat persepsi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Rencana Pelaksanaan dan Tantangan
Menurut Reuters, RUU Redenominasi Rupiah ditargetkan selesai pada 2027 dan akan diimplementasikan secara bertahap setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, hingga kini, jumlah nol yang akan dihapus belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam pernyataannya menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak dapat diberlakukan hanya melalui judicial review, melainkan harus ditetapkan melalui undang-undang yang disusun bersama DPR dan pemerintah.
Meski secara konsep dinilai positif, kebijakan ini memiliki tantangan besar seperti:
- Kesiapan infrastruktur keuangan dan sistem pembayaran nasional.
- Risiko kebingungan di masyarakat bila sosialisasi kurang maksimal.
- Biaya implementasi yang tinggi untuk pencetakan uang baru dan pembaruan sistem akuntansi.
Dampak dan Harapan ke Depan
Jika diterapkan dengan baik, redenominasi rupiah diyakini dapat membawa banyak manfaat. Transaksi akan lebih efisien, pembukuan perusahaan menjadi lebih mudah, serta nilai tukar rupiah lebih kompetitif di mata investor asing. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan stabilitas harga agar tidak terjadi pembulatan harga yang merugikan konsumen.
Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah global, terutama dalam upaya menjaga citra ekonomi yang stabil dan kredibel. Beberapa negara seperti Turki dan Korea Selatan sebelumnya sukses menerapkan kebijakan serupa dengan hasil positif bagi perekonomian mereka.
Kebijakan redenominasi rupiah adalah langkah strategis menuju modernisasi sistem moneter Indonesia. Dengan perencanaan yang matang dan dukungan publik yang kuat, kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah ekonomi nasional. Pemerintah diharapkan mampu menjaga transparansi dan melakukan edukasi luas agar masyarakat memahami bahwa redenominasi bukanlah pengurangan nilai uang.
Untuk berita ekonomi dan kebijakan terkini lainnya, kunjungi PakistanIndonesia.com dan dapatkan update terbaru seputar kebijakan fiskal, moneter, dan isu global yang memengaruhi Indonesia.
Referensi




