Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan reformasi besar pada mekanisme rujukan BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai bahwa sistem rujukan berjenjang tidak lagi efektif dan seringkali memperlambat penanganan pasien. Oleh karena itu, pemerintah berencana menghapus sistem berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan.
Langkah ini mendapat sorotan dari publik dan Komisi IX DPR yang menilai perubahan tersebut urgen untuk meningkatkan efisiensi layanan. Sejumlah media lokal seperti ANTARA dan detikNews melaporkan bahwa perubahan ini akan mengarahkan pasien langsung ke rumah sakit dengan kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
Memahami Perubahan Sistem Rujukan BPJS
Sistem Lama: Rujukan Berjenjang
Dalam sistem rujukan saat ini, pasien harus melalui beberapa tingkatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit tipe A. Mekanisme ini dianggap membebani pasien dan membuat BPJS harus menanggung biaya berulang karena rujukan berlapis (detikNews).
Sistem Baru: Rujukan Berdasarkan Kompetensi
Kemenkes kini memperkenalkan pendekatan berbasis kompetensi. Rumah sakit diklasifikasikan menjadi beberapa level: dasar, RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Rujukan akan langsung mengarah ke fasilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medis pasien (ANTARA).
Alasan Pentingnya Reformasi Rujukan BPJS
Efisiensi Pembiayaan
Dengan rujukan berbasis kompetensi, BPJS tidak perlu membayar klaim berulang. Satu rujukan langsung ke fasilitas yang tepat dianggap lebih hemat dibanding sistem jenjang bertingkat (ANTARA).
Akses Lebih Cepat untuk Pasien Kritis
Menurut Menkes, sistem lama membahayakan pasien kritis seperti kasus jantung karena harus melewati beberapa fasilitas sebelum mencapai rumah sakit yang kompeten. Sistem baru memungkinkan rujukan langsung ke RS tipe A untuk penanganan lebih cepat (detikNews).
Prioritas pada Penyakit Kritikal
dirjen Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa reformasi fokus pada penyakit prioritas seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, serta pelayanan ibu dan anak (ANTARA).
Respons DPR dan Publik
Dukungan Komisi IX DPR
Komisi IX DPR mendukung rencana ini karena menilai sistem lama merepotkan masyarakat, terutama pasien dengan penyakit berat. DPR menilai rujukan berbasis kompetensi dapat meminimalkan “rujuk-rujuk” yang tidak perlu (detikNews).
Kekhawatiran dan Tantangan
Meski demikian, DPR juga menyoroti potensi berkurangnya pasien di rumah sakit tipe C. Jika banyak pasien langsung dirujuk ke RS tipe A, rumah sakit menengah dapat kehilangan aliran pasien dan pendapatan.
Manfaat Perubahan Sistem Rujukan BPJS
- Penanganan lebih cepat dan tepat.
- Efisiensi pembiayaan BPJS.
- Rujukan lebih rasional berdasarkan kompetensi RS.
- Peningkatan kualitas layanan fasilitas kesehatan.
Reformasi sistem rujukan BPJS menjadi berbasis kompetensi adalah langkah penting dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia. Dengan implementasi yang tepat, sistem ini dapat mempercepat penanganan pasien dan mengoptimalkan kinerja BPJS Kesehatan.
Meski tantangan tetap ada, publik dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan ini melalui berita dan analisis terbaru di PakistanIndonesia.com. Simak informasi penting lain seputar kesehatan, kebijakan publik, dan update nasional di portal tersebut.
Referensi




