Grok AI Diduga Manipulasi Foto Asusila, Pemerintah dan Polri Ambil Tindakan Tegas

Grok AI Foto Asusila
Grok AI jadi sorotan usai diduga disalahgunakan untuk manipulasi foto asusila dan kini dalam pengawasan ketat pemerintah. Sumber gambar: Reuters/Dado Ruvic

Bagikan

Penyalahgunaan kecerdasan buatan kembali menjadi perhatian publik. Fitur kecerdasan buatan Grok AI, yang terintegrasi dengan platform media sosial X, diduga digunakan untuk memanipulasi foto pribadi menjadi konten bermuatan asusila tanpa persetujuan pemiliknya.

Kasus ini memicu reaksi cepat dari pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum. Dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika digital, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana serta undang-undang perlindungan data pribadi.

Dugaan Penyalahgunaan Grok AI Foto Asusila

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menyatakan tengah mendalami laporan terkait penggunaan Grok AI untuk menghasilkan konten asusila berbasis foto individu nyata. Pemerintah menilai praktik tersebut berbahaya karena dapat merusak reputasi, menimbulkan trauma psikologis, serta melanggar hak privasi seseorang.

Dalam siaran pers resminya, Kemkomdigi menegaskan bahwa teknologi AI seharusnya memiliki sistem pengaman yang mencegah pembuatan konten pornografi, terlebih jika bersumber dari foto pribadi tanpa izin. Dugaan lemahnya pengawasan ini menjadi fokus utama dalam proses klarifikasi terhadap pihak penyedia layanan.

Ancaman Pemblokiran dan Sanksi Tegas Pemerintah

Tidak berhenti pada tahap penyelidikan, Kemkomdigi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran layanan apabila ditemukan pelanggaran serius. Pemerintah menilai langkah tegas diperlukan agar ruang digital Indonesia tetap aman dan tidak menjadi sarang penyalahgunaan teknologi.

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa pemerintah telah meminta klarifikasi dari pihak platform X terkait mekanisme moderasi konten Grok AI. Apabila tidak ada perbaikan signifikan, sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dapat diterapkan.

Bareskrim Polri: Manipulasi Foto Bisa Dipidana

Selain pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim turut menyoroti kasus ini. Bareskrim menegaskan bahwa manipulasi foto bermuatan pornografi menggunakan teknologi AI dapat masuk kategori tindak pidana, terutama jika dilakukan tanpa persetujuan korban.

Menurut Bareskrim, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait kesusilaan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta aturan pidana lain yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia siap menindak penyalahgunaan AI yang merugikan individu.

Tantangan Etika dan Keamanan Teknologi AI

Kasus Grok AI foto asusila membuka diskusi lebih luas mengenai etika penggunaan kecerdasan buatan. Di satu sisi, AI menawarkan kemudahan dan inovasi. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, teknologi ini dapat menjadi alat pelanggaran hak asasi manusia di ruang digital.

Pakar teknologi menilai perlunya regulasi yang lebih spesifik dan sistem pengamanan berlapis agar AI tidak disalahgunakan. Edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting agar pengguna memahami batas hukum dan etika dalam memanfaatkan teknologi canggih.

Kasus dugaan manipulasi foto asusila menggunakan Grok AI menjadi peringatan serius bagi industri teknologi dan pengguna digital. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan bahwa inovasi tidak boleh berjalan tanpa tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak individu.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar teknologi, regulasi digital, dan isu keamanan siber, pembaca dapat terus mengakses berita terkini lainnya di PakistanIndonesia.com. Informasi yang akurat dan tepercaya menjadi kunci menghadapi tantangan era digital.

Ayo Menelusuri