Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mulai menyalurkan tunjangan guru ASN kepada sekitar 1,2 juta guru ASN daerah sejak Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memberi kepastian pembayaran tunjangan profesi yang selama ini dinantikan.
Penyaluran tunjangan dilakukan secara bertahap dan langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Skema ini dinilai lebih transparan dan efisien karena memangkas proses birokrasi yang sebelumnya melibatkan pemerintah daerah.
Penyaluran Tunjangan Guru ASN Resmi Dimulai
Tunjangan Guru ASN Cair Mulai Januari 2026
Kemdikdasmen memastikan penyaluran tunjangan guru ASN sudah direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan untuk dicairkan sejak Januari 2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebutkan sekitar 1,2 juta guru ASN daerah akan menerima tunjangan profesi dalam kebijakan terbaru ini.
Tunjangan profesi disalurkan langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui pemerintah daerah. Namun, waktu pencairan dapat berbeda-beda di setiap wilayah. Hal ini menyesuaikan proses administrasi dan validasi data guru yang dilakukan secara bertahap.
Tujuan Kebijakan Tunjangan Guru ASN
Meningkatkan Kesejahteraan dan Kepastian Hak Guru
Penyaluran tunjangan profesi secara lebih rutin bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru ASN daerah. Pemerintah menilai kepastian pencairan tunjangan sangat penting agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas profesionalnya sebagai pendidik, tanpa terbebani ketidakpastian administrasi .
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dorong Profesionalisme Tenaga Pendidik
Kemdikdasmen berharap tunjangan profesi yang diterima guru tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari‑hari, tetapi juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran melalui pelatihan, pengembangan diri, dan inovasi di kelas.
Konteks Kebijakan Tunjangan Guru Non‑ASN
Selain guru ASN, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada kesejahteraan guru non‑ASN. Berdasarkan laporan Unews, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp14 triliun pada 2026. Dana ini digunakan untuk mendukung skema tunjangan dan insentif bagi guru non‑ASN di berbagai daerah.
Anggaran tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non‑ASN bersertifikat dan peningkatan insentif bulanan. Kebijakan ini diharapkan memberikan perlindungan serta pengakuan yang lebih layak bagi guru non‑ASN, yang selama ini turut berperan besar dalam dunia pendidikan nasional.
Dampak Kebijakan bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN dan penguatan tunjangan guru non‑ASN diproyeksikan membawa dampak positif bagi kualitas pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, guru diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pengembangan peserta didik.
Dimulainya penyaluran tunjangan profesi kepada 1,2 juta guru ASN daerah serta dukungan anggaran besar bagi guru non‑ASN menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan. Kebijakan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Ikuti terus perkembangan kebijakan pendidikan dan berita terbaru lainnya hanya di PakistanIndonesia.com, agar tidak ketinggalan informasi penting seputar dunia pendidikan nasional.




