Perpres 111/2025 Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ dalam Daftar Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 LGBTQ Ancaman
Perdebatan mengenai kebijakan pertahanan negara kembali menjadi perhatian publik setelah Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Sumber gambar: Human Rights Watch.
Table of Contents

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan nasional selama lima tahun ke depan. Dalam lampiran peraturan tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Ketentuan tersebut menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari daftar ancaman yang harus diantisipasi melalui kebijakan pertahanan negara bersama berbagai tantangan nonmiliter lainnya. Pemerintah menyusun daftar tersebut sebagai bagian dari strategi menghadapi perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun internasional. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Perpres 111/2025 Menetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan berlaku sebagai pedoman penyusunan arah kebijakan umum pertahanan negara hingga tahun 2029. Dokumen tersebut mengatur berbagai strategi yang digunakan pemerintah dalam menghadapi tantangan terhadap kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, serta melindungi keselamatan bangsa. Dalam dokumen resmi itu, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi ke dalam tiga kelompok utama, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pengelompokan tersebut disusun agar setiap bentuk ancaman dapat direspons melalui kebijakan dan instrumen yang sesuai dengan karakteristiknya. (JDIH BPKP, 2025).

Lampiran Perpres menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan setiap bentuk tindakan, aktivitas, maupun kondisi yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata tetapi berpotensi mengganggu kepentingan nasional. Ancaman tersebut dapat berasal dari berbagai sektor kehidupan masyarakat sehingga membutuhkan langkah antisipasi yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah kemudian mengelompokkan ancaman nonmiliter ke dalam sejumlah dimensi utama sebagai dasar penyusunan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi.

Dimensi ancaman nonmiliter tersebut meliputi:

  • Ideologi.
  • Politik.
  • Ekonomi.
  • Sosial dan budaya.
  • Teknologi.
  • Keselamatan umum.
  • Legislasi.

Pada dimensi sosial dan budaya, pemerintah mencantumkan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam konteks ketahanan nasional. Salah satu poin yang tertulis secara eksplisit dalam lampiran Perpres adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ). Pencantuman tersebut berada dalam daftar ancaman nonmiliter bersama sejumlah tantangan sosial lainnya yang dianggap memiliki potensi memengaruhi stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Perpres 111/2025 Menempatkan LGBTQ Bersama Berbagai Ancaman Nonmiliter Lain

Lampiran Perpres tidak hanya memuat penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Pemerintah juga memasukkan berbagai tantangan lain yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional pada dimensi sosial, budaya, maupun bidang lainnya. Penyusunan daftar tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemetaan risiko yang menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara selama periode 2025–2029. Dengan demikian, setiap ancaman dapat direspons melalui langkah pencegahan maupun penguatan kapasitas nasional sesuai bidang yang terkait.

Beberapa ancaman nonmiliter yang tercantum dalam dokumen resmi meliputi:

  • Penyebaran ideologi terlarang.
  • Lunturnya nilai nasionalisme.
  • Penyebaran paham ateisme.
  • Separatisme.
  • Terorisme.
  • Radikalisme.
  • Perang informasi.
  • Judi daring.
  • Pinjaman daring ilegal.
  • Perdagangan ilegal (illegal trafficking).
  • Peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
  • Penyebaran budaya LGBTQ.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak memberikan penjelasan terpisah mengenai alasan dimasukkannya masing-masing poin dalam daftar ancaman nonmiliter. Namun, dokumen tersebut menegaskan bahwa perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, dinamika sosial, serta tantangan global menjadi faktor yang harus diantisipasi melalui kebijakan pertahanan negara. Ketentuan mengenai penyebaran budaya LGBTQ kemudian menjadi salah satu bagian yang banyak mendapat perhatian publik setelah isi lampiran Perpres dipublikasikan secara luas. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Perpres 111/2025 Menjadi Pedoman Kebijakan Pertahanan Negara Hingga 2029

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara. Dokumen tersebut tidak hanya mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional, tetapi juga menetapkan arah kebijakan untuk memperkuat sistem pertahanan Indonesia melalui pendekatan yang melibatkan berbagai sektor. Dengan demikian, kebijakan pertahanan tidak hanya berfokus pada aspek militer, tetapi juga mencakup berbagai tantangan nonmiliter yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional apabila tidak dikelola secara tepat. (JDIH BPKP, 2025).

Pemerintah menjelaskan bahwa dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, perubahan sosial, hingga munculnya berbagai ancaman lintas sektor menjadi alasan pentingnya penyusunan kebijakan pertahanan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menempatkan ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida sebagai bagian dari satu kerangka kebijakan yang saling melengkapi agar setiap potensi ancaman dapat diantisipasi sesuai karakteristiknya. (JDIH BPKP, 2025).

Perpres 111/2025 Menjadi Sorotan Setelah Lampiran Dokumen Dipublikasikan

Pencantuman penyebaran budaya LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian publik. Ketentuan tersebut muncul setelah lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dipublikasikan secara resmi. Dokumen pemerintah itu secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam dimensi sosial dan budaya. Daftar tersebut juga memuat berbagai tantangan lain yang dinilai berkaitan dengan ketahanan nasional. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Melalui dokumen resmi tersebut, publik dapat melihat bahwa ancaman nonmiliter tidak hanya mencakup isu sosial dan budaya. Pemerintah juga memasukkan ancaman pada bidang ideologi, politik, ekonomi, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi. Seluruh poin tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029. Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menyusun arah kebijakan pertahanan negara hingga 2029. Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian publik ialah pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Ketentuan tersebut tercantum dalam lampiran resmi Perpres bersama berbagai bentuk ancaman lainnya. Pemerintah memasukkan seluruh daftar tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang. (JDIH BPKP, 2025; iNews.id, 2026).

Ikuti terus perkembangan kebijakan pemerintah, isu pertahanan, politik, dan informasi nasional lainnya di PakistanIndonesia.com. Temukan juga berbagai artikel informatif dan berita terbaru yang disajikan secara akurat, mendalam, dan berdasarkan sumber resmi agar Anda memperoleh informasi yang lengkap serta terpercaya.

Referensi

Last Updated: 5 July 2026, 23:17

Bagikan:

Search

Berita Lainnya

Ayo Menelusuri