Harga BBM nelayan resmi ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut diputuskan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri sebagai langkah menjaga daya saing sektor perikanan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menjelaskan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter. Sementara itu, kelompok nelayan dengan kapal 30–200 GT sebelumnya harus membeli BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter akibat kenaikan harga energi global. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan harga khusus Rp15.000 per liter agar biaya operasional nelayan dapat ditekan.
Harga BBM Nelayan Didukung Skema Pendanaan Non-APBN
Pemerintah menetapkan bahwa selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), bukan menggunakan APBN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah tersebut dipilih agar program tetap berkelanjutan sekaligus tidak menambah beban fiskal negara. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga akan menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Beberapa poin utama kebijakan harga BBM nelayan meliputi:
- Harga khusus ditetapkan sebesar Rp15.000 per liter.
- Kebijakan berlaku bagi nelayan dengan kapal 30-200 GT.
- Dukungan harga dibiayai melalui dana BPDP, bukan APBN.
- Kuota awal ditetapkan sekitar 400.000 ton untuk enam bulan.
- Distribusi BBM akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran.
Harga BBM Nelayan Diharapkan Tingkatkan Daya Saing Perikanan
Pemerintah menilai kebijakan harga BBM nelayan sebesar Rp15.000 per liter dapat membantu menekan biaya operasional pelaku usaha perikanan. Penurunan biaya bahan bakar diharapkan meningkatkan efisiensi kegiatan penangkapan ikan sekaligus memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun ekspor.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program agar penyaluran BBM tepat sasaran. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Pertamina (Persero) akan berkoordinasi dalam penyediaan dan distribusi BBM kepada nelayan yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan Harga BBM Nelayan Perkuat Produktivitas Sektor Perikanan
Program harga khusus BBM bagi nelayan diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi sektor perikanan nasional, antara lain:
- Menurunkan biaya operasional nelayan kapal 30–200 GT.
- Meningkatkan efisiensi aktivitas penangkapan ikan.
- Memperkuat daya saing hasil perikanan Indonesia.
- Menjaga keberlanjutan usaha perikanan nasional.
- Mendukung stabilitas pasokan ikan bagi masyarakat.
Kebijakan harga BBM nelayan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan sektor perikanan di tengah tantangan biaya operasional yang meningkat. Dukungan harga melalui skema pendanaan non-APBN juga diharapkan mampu memberikan manfaat bagi nelayan tanpa menambah beban fiskal negara.
Ikuti informasi terbaru mengenai kebijakan ekonomi, energi, dan sektor perikanan hanya di PakistanIndonesia.com. Temukan berbagai berita terpercaya lainnya agar tidak ketinggalan perkembangan yang berdampak bagi masyarakat dan dunia usaha.