Aturan Baru Pajak Crypto 2025: Transaksi Naik, Mining Diatur Ulang

Aturan Baru Pajak Crypto 2025 Transaksi Naik, Mining Diatur Ulang

Bagikan

Daftar Isi

Aturan baru pajak crypto di Indonesia resmi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini membawa perubahan signifikan bagi para trader, investor, hingga pelaku mining kripto di Tanah Air. Pemerintah menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi sekaligus menyesuaikan aturan lain seperti penghapusan PPN pembeli crypto.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekosistem aset digital serta meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, kebijakan ini juga menuai pro-kontra di kalangan pelaku industri.

Kenaikan Pajak Transaksi Crypto

Pemerintah akan menaikkan pajak transaksi crypto domestik menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%. Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri akan dikenakan pajak lebih tinggi, yakni 1% dari sebelumnya 0,2%.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong penggunaan platform exchange lokal yang terdaftar resmi di Bappebti.

Perubahan Pajak untuk Mining Crypto

Selain transaksi, sektor mining crypto juga mengalami perubahan besar. Pajak khusus mining sebesar 0,1% dihapus, digantikan dengan pajak penghasilan individu atau badan yang mulai berlaku pada 2026.

Tak hanya itu, VAT mining yang sebelumnya 1,1% dinaikkan menjadi 2,2%. Pemerintah menilai langkah ini akan menambah keadilan bagi ekosistem kripto karena pelaku mining kini diperlakukan layaknya entitas bisnis lain yang harus membayar pajak sesuai profit mereka.

Penghapusan PPN untuk Pembelian Crypto

Sementara itu, ada kabar baik bagi para pembeli crypto. Pemerintah memutuskan menghapus PPN pembelian crypto yang sebelumnya dikenakan kepada investor. Langkah ini dinilai akan meringankan beban transaksi bagi trader dan diharapkan bisa meningkatkan volume perdagangan aset digital di dalam negeri.

Dampak Bagi Trader dan Investor

Kenaikan pajak crypto tentu menimbulkan pro-kontra. Di satu sisi, aturan baru ini meningkatkan kejelasan regulasi dan mendorong pelaku industri untuk lebih patuh. Namun, di sisi lain, beban pajak yang lebih tinggi dikhawatirkan akan membuat sebagian trader kecil enggan bertransaksi di platform lokal.

Menurut analisis dari Tokocrypto, kebijakan ini dapat memacu ekosistem yang lebih sehat jika disertai edukasi pajak yang memadai dan penegakan hukum yang konsisten terhadap platform luar negeri yang tidak patuh.

Langkah Pemerintah ke Depan

Pemerintah juga berencana melakukan sosialisasi pajak crypto ke seluruh pelaku industri melalui webinar, media sosial, dan kolaborasi dengan bursa kripto resmi. Bappebti menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini bukan untuk memberatkan, melainkan menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, teratur, dan berkontribusi bagi penerimaan negara.

Jika implementasi aturan ini berhasil, Indonesia bisa menjadi salah satu negara dengan regulasi kripto paling jelas di Asia Tenggara.

Kesimpulan

Aturan baru pajak crypto 2025 menandai babak baru bagi industri aset digital di Indonesia. Dengan kenaikan pajak transaksi hingga 1%, pengaturan ulang pajak mining, dan penghapusan PPN pembelian crypto, pemerintah ingin menciptakan ekosistem yang lebih adil sekaligus mendorong pertumbuhan pasar crypto yang sehat.

Bagi trader dan pelaku industri, memahami regulasi ini adalah langkah penting agar tetap bisa bertransaksi dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau update berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya? Baca terus hanya di Pakistan Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *