Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menjadi perhatian nasional setelah DPR mempercepat proses pembahasannya sepanjang November 2025 (ANTARA, 2025; RMOL, 2025). Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai proses tersebut berlangsung terlalu cepat, sementara DPR menyatakan percepatan dibutuhkan untuk memastikan reformasi sistem peradilan pidana dapat segera diterapkan (ANTARA, 2025). Momentum pembahasan juga diwarnai dengan berbagai pernyataan dari lembaga publik dan organisasi masyarakat (NU Online, 2025).
Seiring meningkatnya sorotan, DPR akhirnya membawa RUU KUHAP ke tingkat Paripurna pada pertengahan November 2025 (RMOL, 2025). Langkah ini menjadi penutup dari serangkaian dinamika politik yang selama berminggu-minggu mendapat respons luas dari publik (NU Online, 2025; RMOL, 2025).
Proses Pembahasan RUU KUHAP
Pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak pertengahan tahun, namun dinamika politik meningkat pesat memasuki November 2025 (RMOL, 2025). Sejumlah fraksi di Komisi III menyatakan bahwa revisi ini penting untuk memperkuat transparansi, keadilan restoratif, dan perlindungan bagi penyandang disabilitas (NU Online, 2025).
Sementara itu, kelompok masyarakat sipil menyoroti kurangnya partisipasi bermakna dalam penyusunan draf akhir. Meski begitu, DPR menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara terbuka dan sesuai tata cara legislasi (RMOL, 2025).
Target Pengesahan RUU KUHAP
Sejumlah organisasi seperti ACTA serta jaringan masyarakat adat menyerukan agar DPR berhati-hati dalam mengesahkan revisi hukum acara pidana (DetikNews, 2025). Mereka menilai publik belum mendapatkan akses penuh terhadap draf komprehensif.
Di sisi lain, Komisi III DPR menyampaikan bahwa RUU KUHAP harus disahkan sebelum akhir 2025 untuk memberi waktu kepada pemerintah dan aparat penegak hukum menyiapkan aturan teknis sebelum diberlakukan pada 2026 (RMOL, 2025).
Momentum Paripurna
Memasuki minggu ketiga November, DPR resmi mengumumkan jadwal Paripurna untuk mengesahkan RUU KUHAP (RMOL, 2025). Pengumuman ini menjadi titik balik penting setelah pembahasan intens sejak pertengahan tahun.
Mayoritas fraksi disebut sudah menyetujui substansi utama, meskipun beberapa catatan seperti penyesuaian batas waktu penahanan, akses penasihat hukum, dan mekanisme sidang elektronik masih dibahas (NU Online, 2025; RMOL, 2025).
RUU KUHAP Disahkan
Pada 18 November 2025, DPR akhirnya mengesahkan RUU KUHAP melalui rapat Paripurna (RMOL, 2025). Keputusan ini memicu respons beragam dari publik dan organisasi masyarakat sipil (DetikNews, 2025).
Sumber dokumen pembahasan resmi DPR serta laporan media memuat sejumlah poin penting sebagai berikut (ANTARA, 2025; NU Online, 2025):
Pokok-Pokok Substansi RUU KUHAP 2025
- Batas Waktu Penahanan Diperjelas
Menetapkan batas waktu lebih terukur untuk penyidikan, penuntutan, dan persidangan (RMOL, 2025). - Digitalisasi Proses Peradilan
Memperkuat aturan sidang daring, pemeriksaan elektronik, dan bukti digital (NU Online, 2025). - Akses Bantuan Hukum Diperluas
Menjamin akses penasihat hukum sejak awal penyidikan, termasuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (DetikNews, 2025). - Perlindungan Disabilitas
Mengatur pendampingan khusus, juru bahasa isyarat, dan aksesibilitas dokumen (NU Online, 2025). - Keadilan Restoratif Diperkuat
Memperluas penerapan restorative justice untuk perkara tertentu (ANTARA, 2025). - Transparansi Penyelidikan dan Penyidikan
Mewajibkan pemberitahuan perkembangan perkara kepada keluarga atau kuasa hukum (RMOL, 2025). - Standar Pemeriksaan Lebih Ketat
Mempertegas larangan penyiksaan serta mewajibkan rekaman audio-visual (DetikNews, 2025). - Peran Hakim Pemeriksa Pendahuluan Diperluas
Hakim dapat menilai sah atau tidaknya tindakan penyidikan, penahanan, dan penyitaan (RMOL, 2025).
Pemerintah menyambut positif pengesahan ini dan memastikan kesiapan menyusun peraturan turunan demi mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan (ANTARA, 2025). Sejumlah kementerian juga menyatakan kesiapan menyesuaikan mekanisme internal untuk mendukung implementasi regulasi baru (NU Online, 2025).
Pengesahan RUU KUHAP pada November 2025 menandai babak baru reformasi hukum Indonesia. Meskipun prosesnya sarat perdebatan antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat modernisasi dan transparansi sistem peradilan pidana (RMOL, 2025; DetikNews, 2025).
Untuk mengikuti perkembangan terbaru kebijakan hukum dan politik nasional, pembaca dapat mengakses berita lainnya di PakistanIndonesia.com yang selalu memberikan pembaruan terpercaya.




