DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat yang Bertugas di Indonesia

calon dubes negara sahabat
Foto: dpr.go.id

Bagikan

Fungsi konstitusional DPR RI kembali dijalankan melalui penerimaan sejumlah Surat Presiden (Surpres). Surpres ini berkaitan langsung dengan agenda strategis negara, baik di bidang diplomasi internasional maupun pembentukan Undang-Undang. Sebab itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meluruskan bahwa pembahasan tersebut tidak berkaitan dengan penempatan Dubes Indonesia di luar negeri. Pembahasan ini fokus pada calon Dubes dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia.

“(Surpres) ini bukan Dubes yang kita dari negara luar ya, ini dari negara sahabat negara tetangga yang untuk bertugas di Indonesia, di Jakarta,” jelas Saan dalam konferensi pers yang diselenggarakan usai agenda Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

DPR Bahas Calon Dubes Negara Sahabat

Jumlah dan Rincian Calon Dubes Negara Sahabat

Terkait jumlah negara sahabat serta rincian calon duta besar yang diajukan, ia menyampaikan bahwa aspek tersebut masih akan dikaji lebih lanjut di internal DPR RI. Tahapan ini akan dikonsultasikan sebelum memasuki proses berikutnya, seperti dilaporkan di dpr.go.id.

“Jadi saya nanti cek dulu ada berapa negara sahabat yang mau nanti di rapat konsultasikan. Jadi bukan yang dari Indonesia ke luar negeri, tapi yang negara sahabat yang menjadi duta besar di Indonesia, di Jakarta,” pungkasnya.

Kegiatan ini menegaskan bahwa DPR tidak hanya berperan dalam pembuatan UU, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan yang strategis dalam diplomasi internasional. Dengan menerima Surpres calon dubes, DPR memastikan bahwa penunjukan pejabat diplomatik dari negara lain yang ditempatkan di Indonesia berjalan sesuai prosedur konstitusional dan transparan.

Surat Presiden Nomor R 03

Sebagaimana diketahui, Surpres tersebut tercatat dengan Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026. Surpres ini menjadi bagian dari mekanisme resmi hubungan antarnegara yang mensyaratkan keterlibatan DPR RI sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” tutup Saan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga hubungan harmonis antara Indonesia dengan negara sahabat. Kehadiran calon duta besar di Indonesia diharapkan dapat memperkuat kerja sama bilateral, baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, maupun budaya. Selain itu, mekanisme ini menunjukkan bagaimana DPR berperan menjaga kepentingan nasional sekaligus mengawasi proses diplomasi internasional agar berjalan sesuai prosedur.

Penutup

Penerimaan Surpres calon dubes negara sahabat oleh DPR menegaskan mekanisme resmi diplomasi internasional yang transparan dan sesuai konstitusi. Langkah ini juga menunjukkan peran DPR dalam memastikan proses diplomasi berjalan baik dan diawasi secara ketat.

Jangan lewatkan berita terkini diplomasi internasional, hubungan bilateral, politik, ekonomi, nasional, dan perkembangan strategis lainnya di PakistanIndonesia.com.

Ayo Menelusuri