Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengakomodasi kesehatan fisik dan mental anak, seperti diberitakan Antara News.
Menurut Dokter Piprim, aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun dalam PP Tunas mendorong agar kegiatan fisik mereka lebih aktif. Namun, hal itu tetap membutuhkan dukungan penting dari peran orang tua dan sekolah.
“Sehingga adanya regulasi ini kita bisa manfaatkan untuk kemudian mengedukasi keluarga termasuk pihak sekolah supaya anak-anak itu lebih aktif lagi secara fisik, secara dunia nyata,” kata dokter Piprim.
PP Tunas Dinilai Lindungi Kesehatan Mental Anak
Sementara itu, Dokter Piprim mengatakan PP Tunas juga mengakomodasi dari sisi mental anak. Menurutnya, berkurangnya kemampuan bersosialisasi dapat memengaruhi pembentukan empati pada anak.
“Kurangnya sosialisasi dengan lingkungan, padahal aspek tumbuh kembang sosial ini juga sangat penting, membentuk anak itu empati pada lingkungannya, bisa saling berbagi, itu kan susah kalau anak itu hanya terpaku pada dunia digital,” tutur Piprim.
Dampak Paparan Digital terhadap Tidur dan Kesehatan Anak
Dokter Piprim menjelaskan dampak anak terpapar perangkat digital berlebih bisa mengalami gangguan tidur yang berisiko pada kesehatan fisik dan mental. Pada aspek fisik, anak yang mengalami kurang tidur berdampak pada penurunan daya tahan tubuhnya.
“Karena sistem imun tubuh kita, dewasa maupun anak itu sangat tergantung dengan cukupnya tidur. Anak yang kurang tidur itu sangat rentan terhadap berbagai penyakit,” imbuh dia.
Dari aspek mental, lanjut Piprim, anak kurang tidur bisa berisiko memengaruhi kecerdasan dan daya tangkapnya dalam belajar.
“Anak yang pintar tapi karena sulit untuk mengontrol jam tidurnya, apalagi kalau karena digital gitu ya. Inilah saya kira dampak positif dari regulasi PP Tunas ini,” ujar dia.
PP Tunas Mulai Berlaku untuk Platform Berisiko Tinggi
Sebelumnya, regulasi tersebut sudah diberlakukan sejak 28 Maret 2026 guna membatasi anak dari platform digital berisiko tinggi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku terhadap platform yang tidak patuh.
Kemkomdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas. Dalam aturan tersebut, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Penutup
PP Tunas dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital. Aturan ini juga mendukung kesehatan fisik dan mental anak melalui pembatasan akses media sosial sesuai usia. Dukungan orang tua, sekolah, dan pemerintah menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar kesehatan, nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.