Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora mengundang perhatian serius dari Kementerian ESDM. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana dengan potensi hukuman hingga penjara dan denda besar.
Kronologi Insiden dan Dampaknya
Dilansir dari situs Liputan 6, ebakaran bermula pada 17 Agustus 2025 di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Sumur minyak yang dibor secara ilegal tiba-tiba mengalami blowout dan memicu semburan api besar. Api tersebut merembet ke rumah warga, menyebabkan korban tewas dan luka-luka, serta menimbulkan kerusakan lingkungan signifikan.
Empat warga, masing-masing Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30), meregang nyawa akibat insiden ini. Selain itu, seorang balita laki-laki bernama Abu Dhabi (2) terus mendapatkan perawatan intensif di Yogyakarta.
Tersangka dan Proses Hukum
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka, antara lain:
SPR (46): pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran,
ST (45) dan SHRT alias GD (42): berperan sebagai investor dan pelaksana pengeboran.
Penyidikan juga menjangkau sekitar 18 saksi, termasuk perangkat desa dan pihak keluarga korban, untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Aturan Hukum dan Ancaman Sanksi
ESDM menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini wajib dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001, bukan hanya pelanggaran administrasi. Ancaman pidananya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dalam konteks ini, pengeboran sumur individu tanpa izin seperti itu dianggap sangat berbahaya. Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman bahkan memperingatkan bahwa keuntungan sesaat dari minyak ilegal tidak dapat dibenarkan jika membahayakan nyawa dan lingkungan.
Langkah Mitigasi dan Legalitas Sumur Rakyat
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah hendak melakukan inventarisasi sumur rakyat yang sudah ada. Legislasi terkait, seperti Permen ESDM No. 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur tua. Pengajuan izin hanya boleh melalui badan usaha seperti BUMD, KUD, atau UMKM bukan perseorangan. Ini untuk menjamin keamanan, transparansi, dan efektifitas regulasi.
Kontroversi Maklumat Pemerintah Daerah
Uniknya, Pemkab Blora menerbitkan maklumat bersama yang melarang pengeboran baru ilegal, tetapi tetap memperbolehkan sumur yang sudah berproduksi sesuai aturan. Praktisi hukum, Zaenul Arifin, menyebut langkah ini sebagai “langkah mundur” karena berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum nasional.
Padahal, kehadiran UU Migas dan Permen ESDM sudah mengatur mekanisme perizinan dengan ketat dan sanksi pidana bagi pelanggar.
Kesimpulan
Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora bukan hanya tragedi lokal, tetapi juga cermin lemahnya pengawasan dan pentingnya regulasi tegas. ESDM dan aparat hukum telah menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan pidana dengan konsekuensi serius. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pengeboran ilegal dan menunggu proses legalisasi melalui mekanisme resmi agar terhindar dari bahaya dan konsekuensi hukum.
Ikuti berita update lainnya hanya di Pakistan Indonesia.