Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui kebijakan pengendalian gratifikasi. Pembaruan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Perkom Nomor 2 Tahun 2019.
Aturan baru tersebut mengatur ulang batas nilai gratifikasi serta tata cara pelaporannya. Salah satu poin yang paling disorot publik adalah perubahan ketentuan hadiah pernikahan bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara.
KPK Ubah Aturan Gratifikasi KPK Lewat Perkom 1/2026
Melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi berbasis sistem. Revisi aturan ini tidak hanya mengatur ulang batas nilai gratifikasi, tetapi juga memperketat aspek administratif pelaporan dan memperjelas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi .
Aturan ini mulai diberlakukan setelah diundangkan dan wajib dipedomani oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN di lingkungan kementerian dan lembaga.
Batas Wajar Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan
Salah satu poin utama dalam aturan gratifikasi KPK terbaru adalah penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
Hadiah Pernikahan Naik Menjadi Rp1,5 Juta
Dalam aturan baru, hadiah pernikahan, khitanan, atau upacara adat dan keagamaan lainnya yang diterima oleh penyelenggara negara tidak wajib dilaporkan apabila nilainya maksimal Rp1.500.000 per pemberi. Sebelumnya, batas maksimal yang diperbolehkan adalah Rp1.000.000 per pemberi .
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan nilai ekonomi dan kebiasaan sosial masyarakat, tanpa menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam pencegahan konflik kepentingan.
Pemberian Antar Rekan Kerja
KPK juga menaikkan batas wajar pemberian antar rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang. Nilai maksimal yang tidak wajib dilaporkan kini menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan total akumulasi Rp1.500.000 per tahun. Sebelumnya, batas akumulasi tahunan ditetapkan sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu, kategori khusus pemberian dalam rangka acara pisah sambut, ulang tahun, atau pensiun sesama rekan kerja kini dihapus dari pengaturan khusus .
Pelaporan Terlambat Bisa Jadi Milik Negara
Perubahan penting lainnya dalam aturan gratifikasi KPK adalah penegasan konsekuensi atas keterlambatan pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dapat ditetapkan sebagai milik negara.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan ini tetap mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait unsur pidana dalam gratifikasi .
Administrasi Pelaporan Diperketat
Selain batas nilai, KPK juga melakukan pengetatan pada aspek administratif pelaporan gratifikasi. Waktu pelengkap laporan yang sebelumnya diberikan hingga 30 hari kerja kini dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Tak hanya itu, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) penetapan status gratifikasi juga diubah. Penentuan pejabat penandatangan SK kini didasarkan pada tingkat jabatan atau prominent level pelapor, bukan semata-mata pada nilai gratifikasi yang dilaporkan .
Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam Perkom terbaru, KPK juga memperluas peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. UPG kini tidak hanya berfungsi sebagai penerima laporan, tetapi juga bertanggung jawab dalam pengelolaan, pengamanan barang titipan gratifikasi, serta sosialisasi kebijakan pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dari internal lembaga pemerintahan.
Perubahan aturan gratifikasi KPK pada 2026 menunjukkan penyesuaian kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Meski ada kelonggaran batas nilai tertentu, pengawasan dan kewajiban pelaporan tetap diperkuat.
Melalui aturan ini, KPK berharap pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif. Pembaca dapat terus mengikuti perkembangan kebijakan hukum dan pemerintahan lainnya melalui berita terbaru di PakistanIndonesia.com.




