MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Polri Siap Patuh pada Aturan Baru

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Polri Siap Patuh pada Aturan Baru

Putusan MK soal larangan polisi aktif menjabat di posisi sipil jadi langkah penting memperkuat netralitas Polri dan reformasi birokrasi nasional. Sumber gambar: Kompasiana

Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil di luar institusinya, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan yang dibacakan pada 13 November 2025 itu muncul setelah adanya permohonan dari dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai aturan lama memberi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas birokrasi dan sistem merit.


Latar Belakang Putusan

Permohonan uji materi ini menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa tersebut dianggap multitafsir dan memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status dinasnya. MK menilai frasa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mencabut kekuatan hukumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menegaskan kembali netralitas Polri serta memisahkan fungsi kepolisian dari jabatan administratif sipil.

“Ketentuan dalam pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu profesionalitas lembaga kepolisian serta birokrasi sipil,” ujar Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari Antara News.


Implikasi Putusan bagi Polisi Aktif

Dampak Hukum dan Institusional

Dengan adanya putusan ini, setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian, lembaga, atau pemerintahan daerah wajib menyelesaikan status keanggotaannya terlebih dahulu. Institusi negara yang selama ini menempatkan anggota Polri di jabatan sipil juga diwajibkan melakukan evaluasi dan penyesuaian.

Menurut laporan IDN Times, Polri menyatakan siap melaksanakan putusan MK tersebut. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu salinan resmi dari MK sebelum mengambil langkah administratif dan struktural lebih lanjut.

Respons Pemerintah dan DPR

Pihak Istana dan DPR juga menyambut baik putusan ini dan menyatakan akan mempelajarinya untuk memastikan pelaksanaannya tidak mengganggu kinerja pemerintahan. Sejumlah pejabat menyebut putusan tersebut dapat memperkuat prinsip profesionalitas ASN dan netralitas lembaga kepolisian. (DetikNews)


Dampak bagi Reformasi Birokrasi

Para pakar menilai putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi birokrasi dan mengembalikan prinsip meritokrasi dalam sistem pemerintahan. Dengan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, diharapkan ada pemisahan yang tegas antara fungsi keamanan dan administrasi pemerintahan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Feri Amsari, menyebut keputusan ini memperkuat tatanan hukum nasional dan menegaskan batasan peran lembaga kepolisian di ranah sipil. “Tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga tentang menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Pemerhati kebijakan publik menilai langkah MK ini harus diikuti dengan pengawasan dan kebijakan turunan yang jelas. Tanpa pengawasan ketat, implementasi di lapangan berpotensi masih menyisakan masalah transisi jabatan.


 

Putusan MK terkait polisi aktif jabatan sipil menandai babak baru dalam hubungan antara lembaga kepolisian dan birokrasi sipil. Dengan ketentuan baru ini, Polri diharapkan semakin fokus pada tugas penegakan hukum dan keamanan publik, sementara jabatan sipil diisi oleh aparatur negara yang netral dan profesional.

Untuk pembaruan berita seputar hukum, kebijakan publik, dan dinamika politik nasional, terus ikuti artikel eksklusif lainnya di PakistanIndonesia.com. Tetap dapatkan informasi terbaru dan analisis mendalam hanya di portal kami.

Referensi

Ayo Menelusuri