Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Indonesia untuk memastikan perlakuan yang setara dalam sertifikasi halal. MUI menekankan pentingnya keadilan bagi semua produsen agar standar halal tetap konsisten dan adil.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal,” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.
Pernyataan Muti itu menanggapi kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah soal sertifikasi halal produk AS yang masuk Indonesia, seperti diberitakan oleh Antara News.
Aturan Halal dan Potensi Ketidaksesuaian
Muti menjelaskan aturan halal pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal. Produk haram juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal.
“Namun Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku,” katanya.
Menurut Muti, dalam MoU tersebut terdapat pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan, serta jasa distribusinya. Selain itu, produk haram juga tidak diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya.
“Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan,” kata dia.
Dampak Terhadap Persaingan
Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, dimana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS. Ia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” katanya.
Penutup
Kesepakatan RI-AS terkait produk dan sertifikasi halal memicu perhatian serius MUI dan LPPOM. Hal ini menjadi perhatian karena menyangkut perlakuan yang setara bagi produsen lokal. Selain itu, konsistensi dengan aturan PP Nomor 42 Tahun 2024 harus tetap dijaga. Ketidakseimbangan kewajiban sertifikasi dapat berdampak pada persaingan dan menimbulkan potensi gugatan internasional, sehingga perhatian pemerintah sangat dibutuhkan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar politik, ekonomi, seni budaya, pendidikan, teknologi, pariwisata, kesehatan, nasional, olahraga, dan internasional hanya di PakistanIndonesia.com.