Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penguatan layanan air minum melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), seperti diberitakan MetroTV News. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam menghadirkan layanan air minum yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.
“Air merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 6 April 2026.
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Menurut Wagub Rano, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum merupakan kewenangan daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari pelayanan dasar. Hal ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menempatkan sektor air minum sebagai prioritas pelayanan publik.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman dan terjangkau. Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum berjalan secara berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Rano.
Ia juga menekankan Ranperda ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman operasional dalam penyelenggaraan layanan air minum. Selain itu, regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini.
Aspek Penting dalam Ranperda SPAM
Secara substansi, lanjut Wagub Rano, Ranperda SPAM akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyelenggaraan, kewenangan, hak dan kewajiban pelanggan, hingga pengawasan dan sanksi. Selain itu, aspek pendanaan, tarif, perizinan, dan kerja sama menjadi bagian yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aspek, mulai dari teknis hingga pembiayaan, memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, penyelenggaraan layanan air minum dapat berjalan lebih tertata dan profesional,” ujar Wagub Rano.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan Ranperda ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Jakarta dalam penyediaan air minum. Tantangan tersebut antara lain keterbatasan sumber air baku, tingginya kebocoran air, serta belum meratanya layanan perpipaan.
Pengurangan Penggunaan Air Tanah
Selain itu, upaya pengurangan penggunaan air tanah menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta dalam Ranperda ini. DKI ingin mendorong peralihan ke layanan air perpipaan yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Penggunaan air tanah yang berlebihan harus dikendalikan demi menjaga keseimbangan lingkungan. Kami ingin masyarakat beralih ke layanan air minum perpipaan yang lebih terjamin kualitas dan keberlanjutannya,” ungkap Rano.
Target Layanan Air Perpipaan 100 Persen
Wagub Rano menambahkan, Ranperda SPAM menjadi bagian penting dalam mendukung target layanan air perpipaan mencapai 100 persen pada tahun 2029. Target tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang layak huni, berkelanjutan, dan berdaya saing. Ia berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat membahas Ranperda ini secara konstruktif, agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penutup
Ranperda SPAM diharapkan dapat menghadirkan layanan air minum yang lebih aman, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta. Regulasi ini juga menjadi landasan hukum yang jelas untuk pengelolaan air minum secara profesional. Dukungan legislatif dan masyarakat menjadi kunci sukses implementasinya.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, pariwisata, teknologi, olahraga, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.