Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Ini Jenis Kerja, Lokasi Pelaksanaan, dan Kasus yang Bisa Kena

Pidana Kerja Sosial 2026
Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman yang menekankan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana ringan, seiring pemberlakuan KUHP baru pada 2026. Sumber gambar: ANTARA/Fath Putra Mulya

Bagikan

Pemerintah memastikan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ketentuan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional yang selama ini identik dengan hukuman penjara.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif hukuman yang lebih manusiawi, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengurangi persoalan klasik lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas.

Apa Itu Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru?

Pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, pidana kerja sosial disejajarkan dengan pidana penjara, pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana tutupan.

Berdasarkan pedoman dan penjelasan Mahkamah Agung, pidana kerja sosial dijatuhkan dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa mendapatkan upah. Bentuk pekerjaan sosial tersebut ditentukan dalam putusan hakim dan disesuaikan dengan kemampuan terpidana.

Siapa yang Bisa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial?

Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua jenis tindak pidana. KUHP baru mengatur bahwa hukuman ini hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek atau sebagai alternatif pidana denda kategori tertentu, sesuai dengan pertimbangan hakim.

Jenis Kasus yang Berpotensi Dijatuhi Kerja Sosial

Dalam praktik peradilan, beberapa jenis perkara yang berpotensi dipertimbangkan untuk dijatuhi pidana kerja sosial antara lain:

  • penganiayaan ringan,
  • perusakan ringan,
  • penghinaan atau pencemaran nama baik ringan,
  • pelanggaran hukum yang tidak menimbulkan korban serius,
  • perkara dengan terdakwa kooperatif serta menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Penjatuhan pidana kerja sosial tetap bergantung pada pertimbangan hakim, termasuk latar belakang sosial terdakwa dan dampak perbuatan terhadap korban.

Kasus yang Tidak Bisa Dijatuhi Kerja Sosial

Pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap nyawa, terorisme, narkotika skala besar, serta kejahatan dengan ancaman pidana tinggi atau yang menimbulkan korban serius.

Mekanisme Vonis dan Pelaksanaan di Lapangan

Dalam amar putusan pidana kerja sosial, hakim wajib mencantumkan secara rinci bentuk pelaksanaan kerja sosial yang harus dijalani terpidana. Rincian tersebut meliputi jenis pekerjaan, lokasi pelaksanaan, jumlah jam kerja, serta jangka waktu penyelesaian pidana.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pidana kerja sosial harus dilaksanakan untuk kepentingan umum, tidak bersifat komersial, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia. Oleh karena itu, pekerjaan yang diberikan harus disesuaikan dengan kondisi fisik, usia, dan kemampuan terpidana.

Kerja Sosial Itu Ngapain Saja?

Berdasarkan penjelasan KUHP baru dan keterangan Mahkamah Agung, bentuk kerja sosial yang dapat dijatuhkan antara lain:

  • membersihkan fasilitas umum seperti taman kota, selokan, dan jalan lingkungan,
  • membantu kegiatan di panti sosial atau panti jompo,
  • kerja sosial di rumah ibadah milik negara atau masyarakat,
  • membantu kegiatan non-administratif di kantor kelurahan atau kecamatan,
  • pekerjaan sosial lain yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Seluruh kegiatan tersebut dilakukan tanpa upah dan berada di bawah pengawasan kejaksaan serta instansi terkait.

Dilaksanakan di Mana?

Lokasi kerja sosial ditentukan oleh pengadilan dan dikoordinasikan bersama pemerintah daerah. Umumnya, kerja sosial dilaksanakan di wilayah domisili terpidana agar mudah diawasi dan tidak memutus hubungan sosial pelaku dengan lingkungannya.

Dampak Pidana Kerja Sosial bagi Sistem Hukum

Penerapan pidana kerja sosial dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum pidana. Dengan adanya alternatif hukuman di luar penjara, sistem peradilan pidana diharapkan menjadi lebih efisien dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan yang selama ini melebihi kapasitas ideal. Selain itu, pidana kerja sosial dianggap mampu mengurangi stigma sosial terhadap pelaku tindak pidana ringan.

Tantangan Penerapan di Daerah

Meski regulasi telah tersedia, penerapan pidana kerja sosial masih menghadapi tantangan di tingkat teknis. Pemerintah daerah perlu menyiapkan sarana, mekanisme pengawasan, serta koordinasi lintas lembaga agar pelaksanaan hukuman ini berjalan efektif.

Sejumlah pemerintah daerah mulai mempersiapkan regulasi turunan dan mekanisme teknis sebagai dasar pelaksanaan pidana kerja sosial setelah KUHP baru resmi berlaku.

Pemberlakuan pidana kerja sosial pada 2026 menandai babak baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Alternatif hukuman ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Untuk memahami lebih jauh perubahan hukum dan kebijakan nasional lainnya, pembaca dapat terus mengikuti perkembangan berita terbaru dan analisis mendalam di PakistanIndonesia.com.

Ayo Menelusuri