Polemik Pilkada Lewat DPRD: Yusril Sebut Sah Konstitusi, Publik Menolak Keras

Pilkada Lewat DPRD
Wacana pilkada lewat DPRD kembali memantik perdebatan publik tentang arah demokrasi Indonesia dan peran representasi politik ke depan. Sumber gambar: Universitas Gadjah Mada (UGM)

Bagikan

Wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau pilkada dprd kembali menjadi sorotan nasional. Isu ini mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD sama‑sama memiliki landasan konstitusional dalam Undang‑Undang Dasar 1945.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai wacana pilkada dprd sah secara hukum, namun di sisi lain hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat justru menolak mekanisme tersebut dan tetap menginginkan pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.

Yusril: Pilkada DPRD Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Landasan Hukum Pilkada Menurut UUD 1945

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Pasal 18 UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Konstitusi hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, sehingga mekanisme pemilihan melalui DPRD maupun langsung oleh rakyat sama‑sama konstitusional.

Menurut Yusril, konsep demokrasi dalam UUD 1945 mengandung prinsip perwakilan. DPRD sebagai lembaga hasil pemilu memiliki legitimasi untuk menjalankan fungsi politik, termasuk dalam proses pemilihan kepala daerah apabila mekanisme tersebut dipilih oleh pembentuk undang‑undang.

Efisiensi dan Pengawasan Pilkada DPRD

Selain aspek hukum, Yusril menyinggung soal efisiensi dan pengawasan. Ia menilai pilkada langsung memerlukan biaya politik yang sangat besar serta rawan praktik politik uang. Dengan jumlah pemilih yang sangat banyak, pengawasan juga menjadi tantangan tersendiri.

Sebaliknya, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih mudah diawasi karena melibatkan jumlah pemilih yang terbatas. Argumentasi ini kerap disampaikan sebagai salah satu keunggulan pilkada dprd dibandingkan pilkada langsung.

Survei LSI: Mayoritas Publik Menolak Pilkada DPRD

Temuan Survei Nasional

Meski dinilai sah secara konstitusional, wacana pilkada dprd mendapat penolakan kuat dari masyarakat. Survei LSI Denny JA menunjukkan sekitar 66 persen responden menolak kepala daerah dipilih melalui DPRD. Hanya sebagian kecil responden yang menyatakan setuju dengan mekanisme tersebut.

Hasil survei ini menunjukkan bahwa preferensi publik masih condong pada pilkada langsung. Masyarakat menilai pemilihan langsung memberikan ruang partisipasi yang lebih luas serta legitimasi yang lebih kuat bagi kepala daerah terpilih.

Penolakan Kuat dari Daerah dan Generasi Muda

Penolakan terhadap pilkada dprd juga tercermin di daerah. Pemberitaan media lokal mencatat bahwa warga di sejumlah wilayah menyatakan keberatan jika hak memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD. Generasi muda disebut menjadi kelompok yang paling vokal menolak wacana tersebut karena dianggap mengurangi hak politik warga negara.

Selain itu, publik masih menyimpan kekhawatiran bahwa pemilihan melalui DPRD berpotensi membuka ruang transaksi politik di tingkat elite, sebagaimana pernah terjadi pada era sebelum pilkada langsung diterapkan.

Alasan Publik Menolak Pilkada DPRD

Kekhawatiran terhadap Representasi Politik

Menurut sejumlah analis yang dikutip media, salah satu alasan utama penolakan publik adalah kekhawatiran berkurangnya representasi rakyat. Pilkada langsung dianggap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpinnya tanpa perantara lembaga politik.

Kepercayaan publik terhadap DPRD yang dinilai belum sepenuhnya kuat juga menjadi faktor penting. Masyarakat khawatir keputusan politik hanya akan berputar di kalangan elite dan tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi rakyat.

Polemik pilkada dprd memperlihatkan perbedaan tajam antara argumentasi konstitusional dan preferensi demokrasi masyarakat. Pernyataan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD sah secara hukum, namun penolakan publik yang kuat menunjukkan bahwa pilkada langsung masih dianggap sebagai pilihan paling demokratis.

Ke depan, setiap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah perlu mempertimbangkan aspirasi publik secara serius. Ikuti perkembangan isu politik nasional dan kebijakan publik lainnya dengan membaca berita dan analisis terbaru di PakistanIndonesia.com.

Ayo Menelusuri