Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Sepakat Berdamai

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Sepakat Berdamai

Bagikan

Daftar Isi

Presiden Prabowo tetapkan 4 pulau milik Aceh setelah melakukan rapat terbatas bersama para pejabat pusat dan kepala daerah terkait. Keputusan ini menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang sempat memicu polemik publik. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Presiden Prabowo: Sengketa 4 Pulau Harus Diakhiri

Dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual pada Senin, 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh memicu ketegangan antar daerah. Ia menyatakan bahwa empat pulau tersebut secara historis dan administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi Kemendagri, termasuk data topografi TNI tahun 1978 dan kesepakatan batas wilayah tahun 1992.

“Prinsipnya kita satu negara, satu NKRI. Kalau sudah ada pemahaman bersama dan bisa diselesaikan cepat, itu lebih baik,” tegas Presiden Prabowo seperti dikutip dari Kompas.com (17/06/2025).

Dasar Hukum Penetapan: Dokumen 1978 dan Kesepakatan 1992

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pengambilan keputusan merujuk pada dokumen historis dan hasil verifikasi teknis oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Beberapa dokumen penting yang dijadikan acuan antara lain:

  • Peta topografi TNI AD tahun 1978

  • Kesepakatan batas wilayah antar gubernur pada tahun 1992

  • Data penduduk dan administratif terkini

Selain itu, Mendagri menyatakan akan mencabut Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sebelumnya menyebut keempat pulau berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Sepakat Berdamai

Keputusan presiden tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pernyataan damai dari kedua kepala daerah. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian ini dan berharap kerja sama antar daerah semakin kuat.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pusat dan akan mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Kami menerima keputusan ini dengan lapang dada. Tidak ada yang dikalahkan, yang terpenting kita tetap dalam bingkai NKRI,” ujar Bobby dalam konferensi pers bersama.

Dampak Keputusan: Stabilitas Wilayah dan Administrasi Jelas

Dengan kebijakan Presiden Prabowo tetapkan 4 pulau tersebut sebagai wilayah Aceh, maka pengelolaan administratif, sumber daya alam, dan kependudukan akan berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diharapkan mampu meredam potensi konflik antar wilayah serta memperkuat stabilitas nasional, terutama di wilayah perbatasan pulau-pulau kecil.

Nama-Nama Pulau yang Ditetapkan Milik Aceh:

  1. Pulau Mangkir Gadang

  2. Pulau Mangkir Ketek

  3. Pulau Lipan

  4. Pulau Panjang

Keempat pulau tersebut telah masuk dalam dokumen resmi batas wilayah Aceh sejak 1992, namun pada April 2025 sempat tercatat sebagai bagian dari Sumut karena perubahan nomenklatur administratif Kemendagri.

Dengan selesainya sengketa wilayah ini, Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan dan fokus pada pembangunan daerah.

Pemerintah pusat juga menginstruksikan BIG dan Kemendagri untuk melakukan pemutakhiran peta nasional agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang.

Mau selalu update berita nasional dan wilayah terbaru yang terpercaya? Kunjungi Pakistan Indonesia sekarang dan temukan berbagai informasi aktual seputar kebijakan pemerintah, isu daerah, dan dinamika sosial di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *