Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Akademik di Perguruan Tinggi baru saja terbit, seperti diberitakan MetroTV News. SE tersebut mengatur dosen yang dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Mendiktisaintek, Brian Yuliarto, mengatakan, kebijakan ini untuk mendorong efisiensi dan mengubah pola kerja di perguruan tinggi. Menurutnya, dosen tidak setiap hari mengajar sehingga kebijakan 1 hari WFH bisa digunakan dosen untuk melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi lain seperti penelitian dan pengabdian.
WFH Dosen Fleksibel
“Jadi kalau riset ya barangkali dia harus eksperimen Dia tetap datang ke kampus Tetapi pas menulis paper, menulis laporan Itu kan bisa di rumah,” ujar Brian, di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia menekankan, kebijakan jangan sampai mengganggu proses dan capaian pembelajaran. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja kantoran lain, dosen tidak harus WFH pada hari Jumat.
“Jadi dosen bisa diatur waktunya supaya dia mengajarnya itu cukup 4 hari Sehingga 1 hari bagi dosen bisa melakukan pekerjaan dari rumah,” terangnya.
Brian menjelaskan, meski SE berlaku hanya untuk perguruan tinggi negeri (PTN), dia mengimbau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga mengikuti SE tersebut. Menurutnya, kebijakan PJJ ini juga untuk mendorong transformasi budaya kerja.
“Itu tentu pada akhirnya menguntungkan semua pihak jauh lebih efisien. Pengeluarannya lebih efektif. Kalau sudah digital itu lebih efektif,” terangnya.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Perkuliahan Hybrid
Selain mengatur WFH dosen, SE Mendiktisaintek 2/2026 mengatur pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 (lima) ke atas serta pasca sarjana, dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
Pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, atau bengkel kerja. Selain itu, PJJ juga tidak berlaku untuk praktik lapangan atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
Brian mengatakan, PJJ atau perkuliahan hybrid jangan sampai menurunkan kualitas dan capaian pembelajaran haru terpenuhi. Terkait teknis pelaksanaan PJJ diserahkan kepada masing-masing kampus.
“Mata kuliah yang misalnya ya karena sifatnya wawasan itu bisa dilakukan secara hybrid atau secara PJJ. Tentu praktikum gak bisa ya (PJJ),” katanya.
Penutup
SE Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 memberi dosen kesempatan menggunakan 1 hari WFH untuk kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini meliputi penelitian, pengabdian masyarakat, atau menulis paper dan laporan. Kebijakan ini tetap harus memperhatikan agar proses dan capaian pembelajaran tidak terganggu. Dengan fleksibilitas tersebut, dosen bisa menyesuaikan jadwal mengajarnya sehingga 1 hari dapat dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar pendidikan, nasional, internasional, ekonomi, politik, kesehatan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.