djp

Aturan Pajak UMKM Diperjelas, Tarif 0,5% Tetap Berlaku

Pemerintah menegaskan bahwa aturan pajak UMKM tidak menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, melainkan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ayo Menelusuri