Prabowo Teken Perpres Baru, Dokter Spesialis di Daerah 3T Resmi Dapat Tunjangan Rp30 Juta per Bulan
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini disetujui Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya pemerataan