MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Polri Siap Patuh pada Aturan Baru

hukum nasional

MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Polri Siap Patuh pada Aturan Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Putusan ini menegaskan

Ayo Menelusuri