Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Pajak, PMK 44/2026 Ubah Syarat dan Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
Pemerintah resmi memperbarui ketentuan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengubah persyaratan kompetensi, mekanisme penunjukan kuasa, hingga memperkenalkan ketentuan baru bagi
Aturan Pajak UMKM Diperjelas, Tarif 0,5% Tetap Berlaku
Pemerintah menegaskan bahwa aturan pajak UMKM tidak menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, melainkan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah