Pajak media sosial akan segera menjadi kenyataan di Indonesia—memulai kebijakan baru yang menargetkan pendapatan dari aktivitas digital. Pemerintah menyiapkan regulasi ini mulai 2026 sebagai upaya menggenjot penerimaan negara melalui transaksi digital berbasis media sosial dan data digital, sejalan dengan terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025.