KPK Perketat dan Ubah Aturan Gratifikasi 2026, Batas Hadiah Nikah Naik Jadi Rp1,5 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbarui kebijakan pengendalian gratifikasi. Pembaruan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan