Aturan Pajak UMKM Diperjelas, Tarif 0,5% Tetap Berlaku
Pemerintah menegaskan bahwa aturan pajak UMKM tidak menghapus fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen, melainkan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah