Umrah Mandiri Kini Resmi Legal di Indonesia

umrah mandiri
Foto: UNSPLASH / Sam Riz

Bagikan

Umrah Mandiri – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan legalitas umrah mandiri, sebuah kebijakan yang memungkinkan jamaah untuk mengatur perjalanan ibadahnya secara independen tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2024 yang menandai babak baru penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air (Hukumonline, 2025).

Langkah ini dinilai sebagai inovasi dalam pelayanan ibadah umat Islam. Dengan adanya umrah mandiri, masyarakat kini dapat memilih paket perjalanan, transportasi, dan akomodasi sesuai kebutuhan pribadi, selama tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak Kerajaan Arab Saudi (Detik, 2025).


Kebijakan Legalitas Umrah Mandiri

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa umrah mandiri merupakan opsi tambahan, bukan pengganti sistem yang sudah ada. Artinya, jamaah tetap bisa menggunakan layanan PPIU bila diinginkan. Namun, bagi mereka yang ingin mengatur keberangkatan sendiri, pemerintah memberikan mekanisme yang jelas dan aman untuk melindungi jamaah dari potensi penipuan atau kesalahan administrasi (Hukumonline, 2025).

KMA Nomor 94 Tahun 2024 menetapkan beberapa ketentuan utama, di antaranya kewajiban jamaah memiliki visa resmi umrah, tiket pulang-pergi, bukti pemesanan hotel di Makkah dan Madinah, serta asuransi perjalanan. Seluruh dokumen tersebut wajib diunggah melalui sistem SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus) untuk diverifikasi oleh pemerintah.


Syarat dan Prosedur Umrah Mandiri

Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah syarat umrah mandiri yang wajib dipenuhi jamaah agar keberangkatannya sah. Pertama, jamaah harus memiliki akun resmi di SISKOPATUH untuk melaporkan data pribadi dan rencana perjalanan. Kedua, jamaah wajib memiliki visa umrah yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Ketiga, jamaah perlu melengkapi dokumen asuransi dan vaksinasi internasional sebagai syarat perjalanan (Detik, 2025).

Selain itu, jamaah juga diimbau menggunakan maskapai yang terdaftar di Kemenhub serta memastikan akomodasi sesuai dengan standar yang diakui oleh otoritas Arab Saudi. Dengan begitu, jamaah tidak hanya memperoleh kenyamanan, tetapi juga perlindungan hukum dan keamanan selama beribadah.


Tujuan dan Manfaat Kebijakan Baru

Menurut Kemenag, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kemandirian bagi jamaah umrah. Pemerintah juga berharap agar sistem ini dapat menekan praktik percaloan dan meningkatkan efisiensi layanan ibadah.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kompetisi sehat antara PPIU dan penyelenggara perjalanan individu. Hal ini diharapkan dapat menurunkan biaya umrah secara signifikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan (Hukumonline, 2025).


Tantangan dan Pengawasan Pemerintah

Meskipun dinilai progresif, kebijakan umrah mandiri tetap menghadapi tantangan, terutama dalam aspek pengawasan. Pemerintah melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan pemantauan digital terhadap semua keberangkatan melalui sistem SISKOPATUH untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keselamatan jamaah.

Kemenag juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk larangan keberangkatan atau pencabutan izin bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan fasilitas (Detik, 2025).


Baca juga:

Indonesia Perkuat Solidaritas di KTT ASEAN Kuala Lumpur 2025


Penutup

Legalitas umrah mandiri menjadi langkah bersejarah dalam modernisasi penyelenggaraan ibadah umat Islam di Indonesia. Dengan pengawasan pemerintah yang ketat dan sistem digital yang transparan, jamaah kini memiliki pilihan yang lebih fleksibel namun tetap aman.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan kebutuhan spiritual dan kemudahan administrasi. Untuk informasi dan pembaruan kebijakan keagamaan lainnya, terus ikuti berita terbaru di Pakistan Indonesia.


Referensi:

Ayo Menelusuri