Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memutuskan untuk memodifikasi kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), seperti diberitakan MetroTV News. Meski pemerintah menetapkan WFH setiap Jumat, Kemenhub memilih skema kehadiran 40 persen setiap hari. Hal ini untuk menjaga operasional transportasi publik tetap berjalan.
“Nah, kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik, jadi kita enggak libur hari Jumat. Tapi yang masuk itu kita kurangi setiap harinya. Kita sampai 40 persen setiap harinya,” ujar Dudy di Jakarta.
Dudy menjelaskan langkah ini diambil karena Kemenhub memiliki tanggung jawab vital dalam melayani pergerakan masyarakat. Dengan total pegawai kantor pusat mencapai 5.000 orang, skema 40 persen diterapkan secara bergantian melalui mekanisme shifting. Artinya, sekitar 2.000 pegawai bekerja setiap hari secara bergantian.
Penyesuaian ini tetap mengacu pada arahan Kementerian PAN-RB yang memberikan fleksibilitas bagi setiap kementerian dan lembaga dalam mengatur pola kerja. Kemenhub menilai WFH penuh pada hari Jumat kurang sesuai untuk sektor transportasi yang harus beroperasi secara penuh, termasuk di akhir pekan.
Skema Kehadiran ASN Kemenhub
“Karena kami melayani transportasi, kan kita nggak mungkin libur juga hari Jumat. Jadi, akhirnya kita berlakukan pengurangan (pegawai yang masuk) di setiap harinya,” jelas Menhub.
Sistem bergantian ini tetap menjaga pemerataan beban kerja bagi seluruh pegawai. Selain itu, pelaksanaannya mengikuti aturan pemerintah pusat terkait efisiensi kerja.
Dampak terhadap Efisiensi dan Lingkungan
Selain layanan publik, Dudy berharap kebijakan ini dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Berkurangnya mobilitas ASN diharapkan mengurangi kemacetan, terutama di Jakarta, sekaligus menekan polusi udara.
“Jadi kita berlakukan, supaya hari ini misalnya 40 persen (yang masuk). Ganti-gantian. Tapi minimal kita kurangilah setiap harinya,” kata Dudy.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan WFH bagi ASN pusat dan daerah setiap Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung efisiensi nasional dan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Penutup
Kebijakan modifikasi WFH ASN di lingkungan Kemenhub menegaskan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlanjutan layanan transportasi publik. Skema kehadiran 40 persen setiap hari diterapkan agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus membantu mengurangi kemacetan dan polusi di wilayah perkotaan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, pariwisata, teknologi, olahraga, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.