Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan anak di bawah 16 tahun tak bisa lagi punya akun platform digital yang berisiko tinggi. Akun itu mulai dari TikTok hingga Roblox, seperti diberitakan MetroTV News.
“Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Menurut Meutya, hal itu sesuai Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Penerbitan aturan ini merupakan langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Ancaman Digital bagi Anak
Anak-anak dapat terpapar konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, atau bahkan kecanduan platform digital. Dampaknya bisa memengaruhi kesehatan mental, perkembangan sosial, kemampuan belajar, dan keamanan pribadi mereka. Karena itu, pemerintah menekankan pengawasan orang tua, peran sekolah, serta tanggung jawab platform untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan mendidik bagi pengguna di bawah 16 tahun.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” ujar mantan anggota DPR itu.
Tantangan dan Dukungan bagi Orang Tua
Meutya mengatakan pihaknya memahami langkah ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, kata dia, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid.
Penutup
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari risiko digital. Larangan bagi anak di bawah 16 tahun memiliki akun TikTok dan platform berisiko lainnya diharapkan menciptakan lingkungan online yang lebih aman. Orang tua dan masyarakat pun diharapkan mendukung implementasi aturan ini agar anak-anak dapat menggunakan teknologi dengan bijak. Dengan begitu, masa kecil mereka tetap terlindungi sambil tetap bisa belajar dan berkembang di era digital.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar teknologi, nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, olahraga, pariwisata, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.