Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan anak-anak di ruang siber, seperti diberitakan MetroTV News. Pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum yang tegas. Salah satunya adalah pemblokiran terhadap platform media sosial yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kementerian Komunikasi dan Digital akan melakukan penegakan hukum termasuk di dalamnya memblokir semua platform yang tidak ikut di PP Tunas,” ujar Supratman di sela-sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Provinsi Sumatra Barat.
Penegakan Hukum terhadap Platform Media Sosial
Supratman menjelaskan bahwa dengan selesainya proses harmonisasi PP Tunas oleh para pemangku kepentingan, Kementerian Komunikasi dan Digital kini memiliki legalitas yang kokoh untuk menindak platform digital yang membandel. Menurutnya, tindakan tegas ini mendesak dilakukan demi melindungi masa depan generasi muda, khususnya anak di bawah usia 16 tahun, dari risiko negatif di dunia maya.
“Tentu platform digital media sosial yang belum memenuhi ketentuan Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak harus ditindak dengan tegas demi melindungi masa depan anak,” tambah Supratman.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menilai lahirnya PP Tunas sebagai langkah progresif dari pemerintah pusat. Menurutnya, peraturan ini penting untuk memitigasi risiko tinggi yang ada di platform media sosial bagi anak-anak.
“Tentu ini kebijakan yang baik dan saya sepakat sekali media sosial ini platform yang berisiko tinggi,” kata Annisa.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aturan tersebut agar implementasinya berjalan optimal di lapangan. Meskipun aturan ini didukung penuh, Annisa menekankan pentingnya pengawalan yang ketat dalam penerapan PP Tunas. Hal ini bertujuan agar perlindungan bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun benar-benar tercapai dan memberikan dampak positif yang nyata.
Penutup
Langkah pemblokiran platform media sosial yang melanggar PP Tunas menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang siber yang aman bagi anak-anak. Implementasi ketat PP Tunas diharapkan mampu melindungi generasi muda dari risiko negatif di dunia maya.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, pariwisata, teknologi, olahraga, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.