Prabowo Resmi Tetapkan Aturan Baru Upah Minimum 2026, Buruh dan Pengusaha Bereaksi Keras

Prabowo Resmi Tetapkan Aturan Baru Upah Minimum 2026, Buruh dan Pengusaha Bereaksi Keras

Prabowo Aturan Upah Minimum 2026
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha melalui penetapan aturan baru upah minimum 2026. Sumber gambar: YouTube Setpres

Bagikan

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena dinilai akan menentukan arah kesejahteraan buruh sekaligus keberlanjutan dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Aturan tersebut menegaskan rumus baru kenaikan upah minimum serta tenggat waktu yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Reaksi pun bermunculan dari serikat buruh hingga asosiasi pengusaha yang sama-sama menunggu kepastian angka kenaikan di masing-masing daerah.

Aturan Baru Upah Minimum 2026 Resmi Berlaku

Pemerintah menetapkan kebijakan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi dasar hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat.

Rumus Kenaikan Upah Minimum

Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan berdasarkan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor pengali (alfa). Formula ini dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan daerah.

Pemerintah berharap mekanisme ini mampu memberikan kepastian hukum serta mengurangi polemik tahunan terkait penetapan upah minimum.

Gubernur Wajib Tetapkan UMP Sebelum 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa seluruh gubernur di Indonesia wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan ini penting agar upah minimum dapat berlaku efektif mulai Januari 2026.

Ketentuan tenggat waktu ini dinilai sebagai upaya pemerintah mencegah keterlambatan penetapan UMP yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Respons Buruh Terhadap Kebijakan Upah Minimum

Serikat buruh menyambut kebijakan ini dengan sikap kritis. Sejumlah organisasi pekerja menilai kenaikan upah minimum harus benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar mengikuti angka inflasi.

Di beberapa daerah, buruh bahkan mengusulkan kenaikan UMP di atas delapan persen. Mereka menilai tekanan harga kebutuhan pokok dan biaya perumahan masih menjadi persoalan utama bagi pekerja.

Tanggapan Pengusaha dan Dunia Usaha

Dari sisi pengusaha, kebijakan upah minimum 2026 disikapi dengan kehati-hatian. Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai kenaikan upah perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.

Pengusaha khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi dapat berdampak pada efisiensi usaha dan berujung pada pengurangan tenaga kerja.

Dampak Kebijakan Upah Minimum Bagi Ekonomi Daerah

Kebijakan upah minimum memiliki dampak langsung terhadap perekonomian daerah. Di satu sisi, kenaikan upah dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, beban biaya produksi juga meningkat, terutama bagi industri padat karya.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pelaku usaha saat menetapkan UMP dan UMK 2026.

Penetapan aturan baru upah minimum 2026 menjadi momentum penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Keputusan ini akan memengaruhi jutaan pekerja serta arah iklim usaha di berbagai daerah.

Untuk memahami perkembangan terbaru seputar kebijakan ekonomi, ketenagakerjaan, dan isu strategis lainnya, pembaca dapat terus mengikuti liputan mendalam dari PakistanIndonesia.com.

Ayo Menelusuri