Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi salah satu topik ekonomi paling hangat akhir 2025. Sejumlah pemberitaan menyebut angka Rp6 juta per bulan sebagai kemungkinan nilai UMP di daerah tertentu.
Namun hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi. Informasi yang beredar sebagian masih berupa tuntutan buruh dan proyeksi dari berbagai analis ekonomi.
UMP 2026 dan Dasar Perhitungannya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 tetap mengacu pada hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional .
Dengan mekanisme tersebut, setiap provinsi memungkinkan memiliki kenaikan berbeda. Daerah dengan biaya hidup tinggi berpeluang mengalami peningkatan lebih besar dibanding provinsi lain.
Tuntutan Serikat Buruh Soal UMP 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan tiga skema kenaikan UMP 2026, yakni 6,5 persen, 8,5 persen, hingga maksimal 10,5 persen .
Serikat juga menekankan agar kenaikan dilakukan demi menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Untuk wilayah DKI Jakarta, buruh bahkan menuntut UMP 2026 dapat mencapai Rp6 juta per bulan .
Prediksi Media terhadap Angka UMP 2026
Okezone menyebut klaim Rp6 juta lebih tepat disebut sebagai tuntutan, bukan keputusan resmi. Pemerintah masih menghitung skema final sesuai rumus yang berlaku .
Sementara itu, sejumlah analisis mengungkap bahwa jika kenaikan mengikuti skema tertinggi 10,5 persen, maka UMP di provinsi tertentu seperti Jakarta memang berpotensi mendekati atau menembus Rp6 juta.
Sebaliknya, bila kenaikan berada pada batas bawah sekitar 2,8–3,5 persen, maka sebagian daerah justru hanya akan mengalami kenaikan puluhan ribu rupiah per bulan.
Tantangan Dunia Usaha
Kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan UMP terlalu tinggi dapat membebani sektor padat karya dan berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja .
Pemerintah pun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Timeline Penetapan UMP 2026
Menurut keterangan pemerintah, keputusan final UMP 2026 dijadwalkan diumumkan paling lambat akhir Desember 2025 agar dapat berlaku mulai 1 Januari 2026 .
Proses penetapan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Tripartit di tingkat provinsi sebelum disahkan oleh gubernur masing-masing wilayah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi bahwa UMP 2026 akan mencapai Rp6 juta secara nasional. Angka tersebut masih berupa tuntutan buruh, khususnya untuk wilayah berbiaya hidup tinggi seperti Jakarta.
Perkembangan penetapan UMP 2026 masih sangat dinamis dan patut dipantau. Pembaca dapat terus mengikuti update terbaru seputar kebijakan ketenagakerjaan dan ekonomi nasional melalui portal PakistanIndonesia.com.
Jangan lewatkan berbagai berita penting lainnya di PakistanIndonesia.com untuk mendapatkan informasi akurat dan terpercaya seputar dunia kerja di Indonesia.




