Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal, seperti diberitakan MetroTV News.
“Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan. Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi di Jakarta.
Ristianto berharap regulasi ini bisa lebih menjangkau penyiapan bisnis karbon. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan. Pasalnya, kata dia, pemerintah saat ini harus lebih terbuka dengan berbagai macam bentuk kolaborasi, termasuk pengembangan bisnis-bisnis.
“Terutama kalau kami di sektor kehutanan adalah bisnis-bisnis yang ramah lingkungan yang bisa dikembalikan hasil bisnis usahanya untuk meningkatkan kualitas hutan,” ujar Ristianto.
Penguatan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan
Pemerintah Indonesia memperkuat aturan perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mengatakan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK) sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia. Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Salah satunya dengan menyusun peta jalan yang lebih jelas, mulai dari target pengurangan emisi, luas area yang terlibat, hingga strategi pencapaian. Langkah ini diharapkan selaras dengan komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Selain itu, Permenhut memperluas siapa saja pihak yang bisa ikut dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan. Kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, pemilik hutan rakyat, hingga pengelola jasa lingkungan karbon kini juga dapat terlibat.
Penutup
Kebijakan Permenhut 6/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor kehutanan di Indonesia. Regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat lokal untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya hutan. Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan manfaat yang seimbang antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, pariwisata, teknologi, olahraga, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.