Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Selama WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

layanan publik kemenimipas
Foto: Antara/Harianto
Table of Contents

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan layanan publik tetap berjalan penuh selama kebijakan work from home (WFH) yang diberlakukan setiap Jumat, seperti diberitakan MetroTV News. Kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 April 2026.

“Pelaksanaan WFH oleh pegawai ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja,” sebut Menteri Imipas Agus Andrianto.

Ketentuan WFH ASN Kemenimipas

Kebijakan WFH di lingkungan Kemenimipas itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN melalui penerapan WFH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kemenimipas. Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja, yakni work from office (WFO) selama empat hari kerja (Senin-Kamis), serta WFH pada hari Jumat.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif. ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) sebagaimana biasanya.

Pengawasan dan Disiplin Pelaksanaan WFH

Dikatakan pula, ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara daring melalui aplikasi Star-ASN. Para ASN yang WFH juga wajib melaporkan lokasi pelaksanaan tugas serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.

Pimpinan unit kerja pun bertanggung jawab dalam memantau pencapaian sasaran kinerja pegawai. Selain itu, pimpinan juga memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai sarana konsultasi dan pengaduan.

“Dalam hal ditemukan bukti pelanggaran disiplin oleh pegawai terhadap surat edaran ini, penegakan disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Agus.

Selain itu, kebijakan tersebut mengatur langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya. Di antaranya pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen. Kebijakan ini juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga maksimal 50 persen. Selain itu, pelaksanaan rapat dan kegiatan diarahkan untuk dioptimalkan secara daring.

Efisiensi Kerja dan Digitalisasi Sistem Kerja

Kebijakan tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi digital dan sistem informasi yang terintegrasi di tingkat nasional dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, ASN juga diimbau untuk mengutamakan penggunaan transportasi umum dalam menjalankan tugas kedinasan.

Disampaikan pula bahwa Surat Edaran Menteri Imipas tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Surat edaran itu mengatur Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.

Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi yang lebih bijak dan efektif. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

Penutup

Kemenimipas menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat tetap dirancang agar tidak mengganggu layanan publik. Seluruh unit kerja diminta menjalankan aturan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Dengan pengawasan yang ketat, kualitas layanan publik diharapkan tetap optimal meskipun terdapat penyesuaian pola kerja ASN.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar nasional, internasional, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, religi, pariwisata, teknologi, olahraga, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.

Last Updated: 10 April 2026, 15:38

Bagikan:

Search

Berita Lainnya

Ayo Menelusuri