Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Selatan (Kalsel) berkolaborasi dengan 47 perguruan tinggi se-Kalsel untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang kuat dan berkelanjutan di daerah, seperti diberitakan Antara News.
“Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika di perguruan tinggi dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual,” kata Kepala Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarbaru.
Dia mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam melahirkan inovasi dan karya intelektual. Karya tersebut perlu mendapatkan perlindungan hukum.
Peran Perguruan Tinggi dalam Inovasi Kekayaan Intelektual
Sejalan dengan tridharma perguruan tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat, Kemenkum berkomitmen mengawal setiap inovasi yang dilahirkan mahasiswa dan dosen. Inovasi tersebut diarahkan untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang dibentuk di kampus melayani pendaftaran KI seperti hak cipta, paten, dan merek. Sentra ini juga menjadi penghubung antara hasil riset kampus dengan kebutuhan industri.
Implementasi PKS dan Pemagangan di Posbankum
Selain penguatan Sentra KI, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Kalsel dan kampus juga mencakup peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan melalui keterlibatan akademisi dan mahasiswa.
Adapun implementasinya berupa program pemagangan di Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Saat ini tercatat 2.015 Posbankum tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kalsel yang menyediakan bantuan, konsultasi, dan informasi hukum gratis bagi masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penguatan KI
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kalsel, Galuh Tantri Narindra, turut hadir menyaksikan penandatanganan PKS. Ia mengatakan banyak potensi di daerah yang dapat dicatatkan sebagai hak kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, lanjut dia, Gubernur Kalsel Muhidin sangat mendukung berbagai upaya penguatan untuk mendorong setiap karya dan inovasi untuk memiliki perlindungan hukum melalui pendaftaran KI. Begitu juga ide untuk penempatan mahasiswa magang di Posbankum sangat didukung oleh gubernur sehingga layanannya semakin dikenal luas masyarakat dan keberadaannya berkelanjutan.
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda nasional “Whats Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perguruan Tinggi Serentak se-Indonesia”. Kegiatan ini digelar secara virtual dan dihadiri langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Penyerahan ini merupakan bentuk pelindungan terhadap warisan budaya tradisional Kalimantan Selatan. Sertifikat KIK yang diserahkan meliputi Musik Panting, Gamalan Banjar, dan Kuriding dari Kalimantan Selatan. Selain itu, terdapat Musik Kintung dari Kabupaten Banjar serta Kurung-Kurung Hantak dari Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Alex, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan dalam mendorong pelestarian budaya daerah. Upaya ini dilakukan melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal agar tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum.
Penutup
Kolaborasi antara Kemenkum Kalsel dan 47 perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di daerah. Sinergi ini diharapkan mampu mendorong lahirnya lebih banyak inovasi dari kalangan akademisi yang memiliki perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, penguatan Sentra KI dan keterlibatan mahasiswa dalam layanan hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun sistem yang berkelanjutan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar pendidikan, nasional, internasional, ekonomi, politik, kesehatan, religi, olahraga, pariwisata, teknologi, dan seni budaya hanya di PakistanIndonesia.com.